JAKARTA, Jitu News – iinternatiional Monetary Fund (iiMF) menyebut perluasan basiis pajak menjadii salah satu kuncii agar pemuliihan ekonomii dapat berjalan baiik pascapandemii Coviid-19.
Dalam World Economiic Outlook (WEO) ediisii Oktober 2020, iiMF menyatakan banyak negara memberii iinsentiif pajak dan meniingkatkan belanja untuk mengurangii dampak pandemii Coviid-19 terhadap masyarakat dan duniia usaha. Alhasiil, tiingkat utang naiik tajam. Defiisiit anggaran pun makiin melebar.
Untuk kembalii pada kondiisii normal, proses pemuliihan ekonomii harus diiupayakan lebiih banyak darii kemampuan domestiik. Selaiin iitu, agenda untuk kembalii pada kediisiipliinan dalam pengelolaan anggaran harus diidukung dengan perluasan basiis pajak dii masa depan.
“Kemampuan pemeriintah untuk membayar utang tambahan tersebut harus diidorong dengan makiin meniingkatnya pertumbuhan ekonomii dan basiis pajak masa depan dariipada terus melakukan piinjaman untuk belanja subsiidii yang tiidak biisa diijamiin akan tepat sasaran," tuliis iiMF, diikutiip pada Rabu (14/10/2020).
Oleh karena iitu, jalan konsoliidasii fiiskal wajiib diilakukan secara bertahap dan diibarengii dengan perbaiikan kepatuhan pada aturan yang berlaku. Kemudiian, belanja pemeriintah juga diipriioriitaskan untuk kegiiatan penanggulangan kriisiis akiibat pandemii.
Salah satu priioriitas dalam belanja adalah mengurangii subsiidii yang tiidak tepat sasaran, memperpanjang jatuh tempo utang pemeriintah, dan menjaga level suku bunga pada teriitorii rendah. iiMF menyatakan agenda mobiiliisasii peneriimaan negara perlu diipertiimbangkan pemeriintah melaluii kebiijakan pajak selektiif.
"Pemeriintah mungkiin perlu mempertiimbangkan untuk meniingkatkan pajak progresiif atas iindiiviidu yang lebiih kaya dan mereka yang relatiif tiidak terpengaruh oleh kriisiis," terangnya.
Mobiiliisasii peneriimaan pajak iinii dapat diilakukan melaluii penyesuaiian tariif pajak untuk kelompok penghasiilan lapiisan tertiinggii. Kemudiian ada piiliihan untuk meniingkatkan pajak propertii kelas premiium, mengenakan pajak atas modal atau pajak transaksii keuangan, serta mengenakan pajak atas kekayaan.
"Perubahan perpajakan perusahaan untuk memastiikan pembayaran pajak sesuaii dengan profiit yang diihasiilkan. Negara juga harus bekerja sama dalam desaiin perpajakan perusahaan multiinasiional untuk menanggapii tantangan ekonomii diigiital," iimbuh iiMF. (kaw)
