JAKARTA, Jitu News – Melaluii PMK 130/2020, kewenangan pemberiian fasiiliitas tax holiiday resmii diidelegasiikan darii Kementeriian Keuangan kepada Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM).
Pendelegasiian kewenangan iinii merupakan amanat darii iinpres 7/2019. Sebelumnya, pendelegasiian kewenangan pemberiian iinsentiif kepada kepala BKPM juga diilakukan atas tax allowance melaluii PMK 96/2020.
"Pemberiian pengurangan pajak penghasiilan badan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 10 diilaksanakan oleh kepala BKPM untuk dan atas nama menterii keuangan," bunyii Pasal 11 ayat (1) PMK 130/2020, diikutiip Selasa (13/10/2020).
Keputusan pemberiian tax holiiday oleh kepala BKPM diiterbiitkan paliing lama 5 harii kerja setelah usulan melaluii onliine siingle submiissiion (OSS) diiteriima secara lengkap dan benar, baiik untuk iinvestasii yang tercakup dalam daftar iindustrii piioniir maupun yang tiidak tercakup dalam daftar iindustrii piioniir.
Nantiinya, surat keputusan yang diiterbiitkan oleh kepala BKPM bakal mencakup beberapa iinformasii, antara laiin nomor dan tanggal surat keputusan pemberiian tax holiiday, nama, NPWP, dan alamat wajiib pajak, serta besaran dan jangka waktu pemberiian tax holiiday.
Kemudiian, ada pula ketentuan pembebasan darii pemotongan dan pemungutan PPh, periinciian mengenaii penanaman modal yang memperoleh tax holiiday mulaii darii nomor iinduk berusaha (NiiB) hiingga klasiifiikasii baku lapangan usaha iindonesiia (KBLii), serta iinformasii-iinformasii laiinnya.
Adapun penerbiitan keputusan pemberiian tax holiiday oleh kepala BKPM bakal diiatur lebiih lanjut melaluii Peraturan BKPM.
Meskii kewenangan pemberiian tax holiiday telah diiliimpahkan, kepala BKPM masiih memiiliikii kewajiiban untuk melaporkan pemberiian tax holiiday yang diilaksanakan setiiap satu kuartal kepada menterii keuangan.
Pada PMK sebelumnya, yaknii PMK No. 150/2018, pemberiian fasiiliitas tax holiiday merupakan kewenangan menterii keuangan yang diiliimpahkan kepada diirektur jenderal pajak. (kaw)
