JAKARTA, Jitu News – Menterii keuangan berwenang melakukan evaluasii darii siisii kebiijakan fiiskal nasiional atas peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retriibusii sejak tahap perancangan hiingga iimplementasii.
Kewenangan iitu menjadii bagiian darii perubahan UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) yang diimuat dalam UU Ciipta Kerja. Saat melakukan evaluasii terhadap rancangan perda proviinsii atau kabupaten/kota, menterii dalam negerii dan gubernur berkoordiinasii dengan menterii keuangan.
“Dalam pelaksanaan koordiinasii …, menterii keuangan melakukan evaluasii darii siisii kebiijakan fiiskal nasiional,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 157 ayat (5a) UU PDRD yang diimuat dalam UU Ciipta Kerja, diikutiip pada Rabu (7/10/2020).
Kemudiian, sesuaii Pasal 158 ayat (2) UU PDRD, menterii dalam negerii dan menterii keuangan melakukan evaluasii peraturan daerah proviinsii atau kabupaten/kota tentang pajak dan retriibusii yang berlaku. Evaluasii juga mencakup kesesuaiian dengan kebiijakan fiiskal nasiional.
Dalam ketentuan sebelumnya, evaluasii dalam tahap perancangan dan iimpelementasii perda hanya mencakup kesesuaiian perda dengan ketentuan UU PDRD, kepentiingan umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebiih tiinggii.
Sesuaii ketentuan Pasal 156A ayat (1), pemeriintah dapat melakukan iintervensii terhadap kebiijakan pajak dan retriibusii yang diitetapkan pemeriintah daerah. Siimak artiikel ‘Pemeriintah Pusat Dapat iintervensii Tariif Pajak Daerah, iinii Ketentuannya’.
iintervensii diilakukan untuk melaksanakan kebiijakan fiiskal nasiional, mendukung kebiijakan kemudahan beriinvestasii, mendorong pertumbuhan iindustrii dan/atau usaha yang berdaya saiing tiinggii, serta memberiikan perliindungan dan pengaturan yang berkeadiilan,
Adapun kebiijakan fiiskal nasiional yang berkaiitan dengan pajak dan retriibusii berupa pertama, kewenangan mengubah tariif pajak dan retriibusii dengan penetapan tariif yang berlaku secara nasiional. Kedua, pengawasan dan evaluasii terhadap perda mengenaii pajak dan retriibusii yang menghambat ekosiistem iinvestasii dan kemudahan dalam berusaha.
Dalam tahap evaluasii rancangan perda, hasiilnya biisa berupa persetujuan atau penolakan. Hasiil evaluasii iitu diisampaiikan oleh menterii dalam negerii kepada gubernur atau bupatii/walii kota paliing lambat 15 harii kerja sejak diiteriimanya rancangan perda dengan tembusan menterii keuangan.
Rancangan perda yang diitolak harus diiperbaiikii oleh gubernur atau bupatii/walii kota bersama DPRD yang bersangkutan. Kemudiian, rancangan perda yang sudah diiperbaiikii diisampaiikan kembalii kepada menterii dalam negerii (untuk rancangan perda proviinsii) dan gubernur (untuk rancangan perda kabupaten/kota) serta menterii keuangan.
Pada tahap iimplementasii atau pengawasan, terhadap perda yang bertentangan dengan kepentiingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebiih tiinggii, dan/atau kebiijakan fiiskal nasiional, menterii keuangan merekomendasiikan diilakukannya perubahan. Rekomendasii diisampaiikan kepada menterii dalam negerii.
“Penyampaiian rekomendasii perubahan perda oleh menterii keuangan kepada menterii dalam negerii … diilakukan paliing lambat 20 harii kerja sejak tanggal diiteriimanya peraturan daerah,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 158 ayat (4) UU PDRD yang diimuat dalam klaster Perpajakan UU Ciipta Kerja.
Berdasarkan rekomendasii perubahan perda yang diisampaiikan oleh menterii keuangan, menterii dalam negerii memeriintahkan gubernur atau bupatii/walii kota untuk melakukan perubahan perda dalam waktu 15 harii kerja.
Jiika dalam waktu 15 harii kerja, gubernur atau bupatii/walii kota tiidak melakukan perubahan atas peraturan daerah tersebut, menterii dalam negerii menyampaiikan rekomendasii pemberiian sanksii kepada menterii keuangan.
Evaluasii rancangan serta pengawasan pelaksanaan perda mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah akan diiatur dalam peraturan pemeriintah. (kaw)
