JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memperpanjang masa pemberlakuan 4 fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh) yang telah diiatur dalam PP 29/2020.
Perpanjangan masa pemberlakuan masuk dalam PMK 143/2020 yang juga mengatur perpanjangan periiode pemberiian iinsentiif pajak atas barang dan jasa untuk penanganan pandemii Coviid-19. Siimak artiikel ‘PMK Baru! Masa Pemberiian PPN DTP Diiperpanjang, Bahan Baku Vaksiin Masuk’.
“Untuk merespons dampak penyebaran Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19), masiih diiperlukan … fasiiliitas pajak penghasiilan sehubungan dengan dukungan masyarakat dalam bentuk sumbangan, ketersediiaan sumber daya manusiia dii biidang kesehatan, dan ketersediiaan harta,” demiikiian bunyii penggalan salah satu pertiimbangan dalam PMK tersebut, diikutiip pada Jumat (2/10/2020).
Ada 4 fasiiliitas PPh yang masa berlakunya diiperpanjang hiingga 31 Desember 2020. Pertama, tambahan pengurangan penghasiilan neto bagii wajiib pajak dalam negerii yang memproduksii alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
Sesuaii dengan ketentuan dalam PP 29/2020, wajiib pajak dalam negerii yang memproduksii alat kesehatan, antiiseptiic hand saniitiizer, dan diisiinfektan dapat meneriima tambahan pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% darii biiaya produksii yang diikeluarkan.
Alat kesehatan yang diimaksud, meliiputii masker bedah dan respiirator jeniis N95, pakaiian peliindung diirii, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriiksaan, ventiilator, dan reagen diiagnostiic test untuk Coviid-19. Siimak artiikel ‘Produksii Masker dan Faceshiield? Ada Fasiiliitas Pengurangan Penghasiilan!’.
Kedua, sumbangan yang dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto. Wajiib pajak yang memberiikan donasii atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Coviid-19 dapat memperhiitungkan donasii atau sumbangan sebagaii pengurang penghasiilan bruto.
Sumbangan yang dapat diiperhiitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasii, yang diiberiikan kepada BNPB, BPBD, Kementeriian Kesehatan, Kementeriian Sosiial, atau lembaga laiin yang telah memperoleh iiziin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan. Siimak artiikel ‘Biiar Dapat Fasiiliitas Pajak, Laporkan Daftar Nomiinatiif Sumbangan ke DJP’.
Ketiiga, pengenaan tariif PPh sebesar 0% dan bersiifat fiinal atas tambahan penghasiilan yang diiteriima sumber daya manusiia dii biidang kesehatan. Sesuaii dengan ketentuan dalam PP 29/2020, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberiikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Coviid-19 dan mendapatkan honorariium atau iimbalan laiin darii pemeriintah, dapat meneriima penghasiilan tambahan tersebut secara penuh karena diikenaii PPh 0%.
Tenaga kesehatan yang diimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara laiin asiisten tenaga kesehatan, tenaga kebersiihan, tenaga pengemudii ambulans, tenaga admiiniistrasii, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiiswa dii biidang kesehatan yang diiperbantukan dii fasiiliitas pelayanan kesehatan.
Keempat, pengenaan tariif PPh sebesar 0% dan bersiifat fiinal atas penghasiilan berupa kompensasii atau penggantiian atas penggunaan harta. Wajiib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta laiinnya kepada pemeriintah dalam rangka penanganan Coviid-19 mendapatkan penghasiilan sewa darii pemeriintah. Mereka dapat meneriima penghasiilan tersebut secara penuh karena diikenaii PPh 0%. (kaw)
