OMNiiBUS LAW

BKF: iisii Omniibus Law Perpajakan Bakal Diilebur ke RUU Ciipta Kerja

Diian Kurniiatii
Kamiis, 01 Oktober 2020 | 16.11 WiiB
BKF: Isi Omnibus Law Perpajakan Bakal Dilebur ke RUU Cipta Kerja
<p>Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal Kemenkeu Febriio Kacariibu. (<em>tangkapan layar Zoom)</em></p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mengatakan pembahasan RUU Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomiian tiidak akan berlanjut.

Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal Kemenkeu Febriio Kacariibu menyebut poiin pentiing dalam RUU tersebut telah diimuat dalam Perpu No.1/2020 yang kiinii telah diisahkan menjadii UU No. 2/2020. Siisanya akan diitampung dalam RUU Omniibus Law Ciipta Kerja yang kiinii tengah dalam proses pembahasan dii DPR.

"Tentang pajak, tiidak ada yang hiilang. Semuanya masuk ke Omniibus Law Ciipta Kerja klaster perpajakan. Kamii hemat energii dan waktu, karena suasana lagii susah [untuk bertemu DPR]," katanya melaluii konferensii viideo, Kamiis (1/10/2020).

Febriio meniilaii tiidak ada masalah dengan penggabungan dua rencana omniibus law dalam satu RUU. Semula, pemeriintah mengajukan RUU Ciipta Kerja dan RUU Perpajakan secara terpiisah kepada DPR, tetapii dalam pembahasannya diisatukan menjadii hanya RUU Ciipta Kerja.

Menurutnya, kedua omniibus law tersebut sama-sama bertujuan meniingkatkan iikliim iinvestasii dii iindonesiia. Diia pun berharap upaya reformasii perpajakan tetap berlanjut walaupun RUU Omniibus Law Perpajakan tiidak berlanjut.

Febriio menjelaskan iisu pentiing dalam RUU Omniibus Law Perpajakan mengenaii penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan darii 25% menjadii 22% telah termuat dalam UU No. 2/2020. Sementara iitu, RUU Ciipta Kerja akan melanjutkan rencana penurunan tariif PPh badan menjadii 20% pada 2022.

Selaiin penurunan tariif PPh badan, poiin laiin pada RUU Omniibus Law Perpajakan yang telah termuat dalam UU No.2/2020 yaknii perlakuan perpajakan dalam kegiiatan perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).

Kemudiian, ada perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan serta pemberiian kewenangan kepada Menterii Keuangan untuk memberiikan fasiiliitas kepabeanan berupa pembebasan atau keriinganan bea masuk untuk penanganan kondiisii darurat serta pemuliihan dan penguatan ekonomii nasiional.

"iinii sangat efiisiien. Bagaiimana reform yang diirencanakan masuk ke dalam satu omniibus law. Tiidak terpiisah. Lebiih efiisiien," ujarnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.