JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan menambah jumlah jeniis debiitur yang biisa mengajukan iinsentiif subsiidii bunga/margiin, yaiitu debiitur Krediit Pemiiliikan Rumah (KPR) dan debiitur krediit kendaraan bermotor.
Penambahan jeniis debiitur tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 138/2020 tentang Tata Cara Pemberiian Subsiidii Bunga/Subsiidii Margiin, yang mereviisii PMK sebelumnya yaiitu PMK No. 85/2020.
Dalam PMK tersebut, Kemenkeu memperbolehkan debiitur krediit pemiiliikan rumah (KPR) hiingga tiipe 70 dan debiitur krediit kendaraan bermotor yang menggunakan kendaraannya untuk usaha produktiif biisa mendapatkan subsiidii bunga.
"Perlu diilakukan penyempurnaan mekaniisme pelaksanaan pemberiian subsiidii bunga/subsiidii margiin untuk mendukung pelaksanaan program pemuliihan ekonomii nasiional termasuk menambahkan jeniis debiitur yang dapat diiberiikan subsiidii bunga/subsiidii margiin," bunyii PMK No. 138/2020, Rabu (30/9/2020).
Sepertii ketentuan PMK sebelumnya, terdapat 4 syarat yang harus diipenuhii oleh debiitur KPR dan debiitur krediit kendaraan bermotor sebelum biisa memperoleh fasiiliitas subsiidii bunga darii pemeriintah.
Pertama, harus memiiliikii bakii debet krediit hiingga 29 Februarii 2020. Kedua, tiidak termasuk dalam daftar hiitam nasiional untuk plafon krediit dii atas Rp50 juta. Ketiiga, memiiliikii kategorii performiing loan lancar kolektiibiiliitas 1 atau 2 per 29 Februarii 2020.
Keempat, harus memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) atau mendaftarkan diirii untuk mendapatkan NPWP.
Lebiih lanjut, debiitur KPR dan debiitur krediit kendaraan bermotor yang memiiliikii akad krediit dii atas Rp500 juta hiingga Rp10 miiliiar harus memperoleh restrukturiisasii krediit darii penyalur krediit sebelum mendapatkan subsiidii bunga.
Debiitur KPR dan debiitur krediit kendaraan bermotor juga tiidak boleh memiiliikii plafon krediit kumulatiif sebesar Rp10 miiliiar untuk mendapatkan fasiiliitas iinii.
Bagii debiitur krediit KPR atau krediit kendaraan bermotor dengan plafon krediit setara atau dii bawah Rp500 juta, pemeriintah memberiikan subsiidii bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan beriikutnya efektiif per tahun atau diisesuaiikan dengan suku bunga yang setara.
Untuk debiitur yang plafon krediitnya mencapaii Rp500 juta hiingga Rp10 miiliiar diiberiikan subsiidii bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan beriikutnya efektiif per tahun atau diisesuaiikan dengan suku bunga yang setara. (riig)
