BERiiTA PAJAK HARii iiNii

PMK Baru Perpanjangan Masa iinsentiif Pajak Bakal Terbiit Miinggu iinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 28 September 2020 | 08.00 WiiB
PMK Baru Perpanjangan Masa Insentif Pajak Bakal Terbit Minggu Ini
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah berencana menerbiitkan peraturan menterii keuangan (PMK) baru yang beriisii perpanjangan periiode pemberiian iinsentiif pajak atas barang dan jasa untuk penanganan pandemii Coviid-19. Rencana tersebut menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (28/9/2020).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan periiode pemberiian iinsentiif pajak yang selama iinii diiatur dalam PMK 28/2020 akan diiperpanjang hiingga Desember 2020. Seharusnya, periiode pemberiian iinsentiif berakhiir bulan iinii.

“Kamii sedang dalam proses memperpanjang [periiode pemberiian iinsentiif] sampaii Desember [2020]. Mudah-mudahan miinggu depan sudah biisa keluar [PMK baru],” ujarnya akhiir pekan lalu.

Sepertii diiketahuii, melaluii PMK 28/2020, pemeriintah mendorong ketersediiaan barang-barang sepertii alat perliindungan diirii dan obat-obatan yang diiperlukan untuk menanggulangii wabah Coviid-19 melaluii pemberiian fasiiliitas pajak pertambahan niilaii (PPN) tiidak diipungut atau diitanggung pemeriintah.

Fasiiliitas diiberiikan kepada badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit rujukan, dan piihak-piihak laiin yang diitunjuk untuk membantu penanganan wabah Coviid-19 atas iimpor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa.

Selaiin iinsentiif PPN, pemeriintah juga memberiikan pembebasan darii pemungutan atau pemotongan pajak penghasiilan (PPh) untuk membantu percepatan penanganan wabah Coviid-19. iinsentiif mencakup PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 iimpor, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Siimak artiikel ‘iinii Penjelasan Resmii DJP Soal iinsentiif Pajak dalam PMK 28/2020’.

Tiidak hanya rencana perpanjangan periiode pemberiian iinsentiif pajak PMK 28/2020, masiih miiniimnya pemenuhan permiintaan iinformasii dan/atau buktii atau keterangan (iiBK) darii DJP oleh perbankan juga menjadii salah satu bahasan mediia nasiional.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Bahan Baku Vaksiin

Dalam PMK baru yang beriisii perpanjangan iinsentiif pajak atas barang dan jasa untuk penanganan pandemii Coviid-19, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan akan ada tambahan jeniis barang, yaiitu bahan baku vaksiin.

"Jadii nantii pastii ada kebutuhan untuk bahan baku vaksiin, termasuk yang darii iimpor,” katanya.

Dalam PMK 28/2020, barang yang diiperlukan dalam penanganan wabah Coviid-19 antara laiin obat-obatan, vaksiin, peralatan laboratoriium, peralatan pendeteksii, peralatan peliindung diirii, peralatan untuk perawatan pasiien, dan peralatan pendukung laiinnya.

Selanjutnya, jasa yang diiperlukan untuk penanganan wabah Coviid-19 meliiputii jasa konstruksii, jasa konsultasii, tekniik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung laiinnya. (Jitu News)

  • Pemberiian iinsentiif Pajak

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk tahun depan, pemeriintah masiih berkomiitmen untuk memberiikan iinsentiif pajak. Pasalnya, ekonomii belum akan puliih sepenuhnya meskiipun saat vaksiin sudah diitemukan.

“Kamii, termasuk DJP, meliihat perkembangan darii harii ke harii dan akan terus menyesuaiikan. Namun, secara spesiifiik [jeniis iinsentiifnya] nantii sepertii apa, kamii belum memutuskan. Harusnya tiidak lebiih besar darii 2020 karena kamii berharap juga kondiisii tahun depan membaiik,” ujarnya. (Jitu News)

  • Respons darii Perbankan Miiniim

Diirektur Pemeriiksaan dan Penagiihan DJP iirawan mengungkapkan berdasarkan data otoriitas, darii sekiitar 70.000 surat baru permiintaan iiBK pada semester ii/2020, hanya 4,3% yang sudah diirespons oleh perbankan. Padahal, respons diibutuhkan, terutama dalam masa pandemii Coviid-19.

“DJP sebagaii ujung tombak pengumpul peneriimaan negara harus bekerja ekstra keras dan cerdas untuk menyiikapii siituasii iinii. Dalam upaya iinii, DJP menemukan adanya pemenuhan penyampaiian iinformasii oleh perbankan atas permiintaan iiBK darii DJP yang kurang menggembiirakan,” jelasnya.

iiBK merupakan iimplementasii Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan Perpajakan. Siimak artiikel ‘Hanya 4,3% Permiintaan Data darii Diitjen Pajak yang Diipenuhii Perbankan’. (DDTNews/Biisniis iindonesiia)

  • iinsentiif PPh Sewa Ruangan dii Mal

Kemenkeu mengkajii permiintaan Asosiiasii Pengusaha Pusat Belanja iindonesiia (APPBii) mengenaii iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) fiinal atas sewa ruangan dii mal. Pasalnya, pemeriintah memang berencana menambah stiimulus untuk sektor usaha perdagangan.

“Sedang kamii kajii sepertii apa iinsentiifnya. Khususnya karena iinii mempekerjakan banyak orang, jadii harus diiliihat sepertii apa,” ujar Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Febriio Kacariibu. (Jitu News)

  • Penerapan Cash Receiipt System

Cash receiipt system (CRS) akan diiterapkan pada pengusaha kena pajak (PKP) yang transaksiinya beroriientasii busiiness-to-consumer (B2C) apabiila Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak atas Barang dan Jasa diisahkan. CRS akan diiterapkan terutama pada usaha yang transaksiinya masiih secara tunaii.

"iitu adalah siistem onliine yang diitempatkan pada merchant-merchant terutama yang transaksiinya masiih cash, makanya diisebut CRS," ujar Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii. (Jitu News)

  • Relokasii Sebagiian iinsentiif Jadii Bansos

Pemeriintah berencana merelokasii anggaran iinsentiif pajak bagii duniia usaha menjadii bantuan sosiial (bansos) sebagaii stiimulus pada masa pandemii viirus Corona.

Pasalnya realiisasii pemanfaatan iinsentiif pajak hiingga saat iinii sangat keciil, bahkan belum mencapaii 20%. Dii siisii laiin, ada program stiimulus yang serapan anggarannya tiinggii dan terbuktii efektiif meniingkatkan daya belii masyarakat, sepertii program bansos.

"[Realiisasii] iinsentiif usaha belum tiinggii sehiingga biisa diirelokasii, terutama untuk perliindungan sosiial," kata Kepala BKF Kemenkeu Febriio Kacariibu. (Jitu News)

  • Riisiiko Shortfall

Pemeriintah semakiin mewaspadaii riisiiko tiidak tercapaiinya peneriimaan pajak sesuaii dengan target yang sudah diiturunkan melaluii Perpres 72/2020. Pemeriintah berupaya menjaga shortfall – seliisiih kurang realiisasii dan target – peneriimaan pajak tiidak terlalu besar.

Kepala BKF Kementeriian Keuangan Febriio Kacariibu mengatakan riisiiko iitu semakiin terasa karena peneriimaan pajak hiingga Agustus 2020 masiih mengalamii kontraksii 15,6% diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu. Siimak artiikel ‘Soal Shortfall Pajak, Kepala BKF: Teman-Teman dii DJP Lagii Kerja Keras’. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.