JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan rencananya untuk kembalii menunjuk 9 perusahaan sebagaii pemungut pajak pertambahan niilaii (PPN) atas produk diigiital dalam perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).
Namun demiikiian, Suryo tiidak menjabarkan lebiih detaiil nama 9 perusahaan yang akan diitunjuk tersebut. Diia hanya memastiikan 9 perusahaan tersebut akan segera memungut PPN darii konsumen dii iindonesiia setelah secara resmii diitunjuk.
"iinsyaallah ke depan ada 9 lagii.Kamii sedang berkomuniikasii dengan PMSE dii luar negerii. Paliing tiidak, sampaii dengan Oktober, ada 37 PMSE luar negerii yang akan kiita tunjuk sebagaii pemungut PPN," katanya dalam konferensii pers APBN Kiita, Selasa (22/9/2020).
Suryo mengatakan hiingga saat iinii otoriitas telah menunjuk 28 perusahaan diigiital sebagaii pemungut PPN produk diigiital dalam PMSE. Siimak artiikel ‘Sah, Zoom dan 11 Perusahaan Laiin Diitunjuk Jadii Pemungut PPN PMSE’.
Suryo menjelaskan DJP terus mengiidentiifiikasii sejumlah perusahaan laiin yang menjual produk diigiital luar negerii ke iindonesiia. Selaiin iitu, DJP juga menjaliin komuniikasii iintensiif dengan perusahaan diigiital dii luar negerii agar mereka memahamii haknya sebagaii pemungut PPN.
Diia berharap akan ada banyak perusahaan asiing yang menjadii pemungut PPN atas barang dan jasa diigiital yang diijual kepada pelanggan dii iindonesiia. Jumlah PPN yang harus diibayar pelanggan adalah 10% darii harga sebelum pajak.
"Harapan kamii semakiin banyak pemungut PMSE, semakiin baiik untuk pemungutan PPN ke depan," ujarnya.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajiib pajak dalam negerii yang diitunjuk sebagaii pemungut, pemungutan PPN hanya diilakukan atas penjualan barang dan jasa diigiital oleh penjual luar negerii yang menjual melaluii marketplace tersebut. (kaw)
