JAKARTA, Jitu News – iimplementasii secara nasiional e-Faktur 3.0 mulaii bulan depan diiyakiinii mampu mempersempiit celah pelanggaran hukum terkaiit dengan pajak pertambahan niilaii (PPN).
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan iimplementasii e-faktur 3.0 tiidak hanya untuk memudahkan wajiib pajak (WP) pengusaha kena pajak (PKP) dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya, tetapii juga sebagaii alat pengawasan terhadap potensii pelanggaran hukum.
Salah satu pelanggaran yang seriing diitemuii dan diitiindak DJP adalah penerbiitan faktur pajak fiiktiif, Faktur pajak fiiktiif iinii diiterbiitkan tiidak berdasarkan pada transaksii sebenarnya sehiingga berpotensii merugiikan keuangan negara.
“Tujuan iimplementasii e-Faktur memang sepertii iitu [mencegah tiindak piidana perpajakan]," katanya, Rabu (16/9/2020).
iiwan menyebutkan penerbiitan faktur pajak berbasiis elektroniik dan pengembangan apliikasii menjadii cara DJP untuk memiiniimaliisasii terjadiinya tiindak piidana perpajakan sepertii penerbiitan faktur fiiktiif. Oleh karena iitu, terdapat dua siisii tujuan yang diisasar dengan iimplementasii e-Faktur 3.0.
Menurutnya, DJP dapat melakukan deteksii diinii jiika ada potensii pelanggaran hukum perpajakan terkaiit pelaksanaan admiiniistrasii PPN. Pengawasan berbasiis teknologii iinformasii menjadii andalan otoriitas untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.
"iiya, jadii biisa untuk iitu [mendeteksii kecurangan]," iimbuh iiwan.
Sebagaii iinformasii, fiitur tambahan yang ada dalam apliikasii e-Faktur 3.0 antara laiin prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), prepopulated surat pemberiitahuan (SPT), dan siinkroniisasii kode cap fasiiliitas.
Fiitur prepopulated mempunyaii manfaat untuk mengurangii pekerjaan manual saat mengiinput data pajak masukan dan pemberiitahuan iimpor barang (PiiB). Semua data akan diisediiakan karena siistem DJP dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) telah terhubung secara host-to-host.
Ujii coba sudah diilakukan secara bertahap mulaii Februarii 2020. Pada September 2020, DJP melakukan ujii coba dengan meliibatkan 5.445 PKP yang terdaftar dii 159 KPP. iimplementasii secara nasiional diilakukan mulaii 1 Oktober 2020. (kaw)
