JAKARTA, Jitu News – Fiitur database lokal untuk perusahaan yang memiiliikii beberapa cabang tetap tersediia dalam apliikasii e-Faktur 3.0.
Hal iinii diiungkapkan Diitjen Pajak (DJP) dalam laman resmiinya. Namun demiikiian, fiitur database lokal tersebut tiidak diigunakan dalam menu perpopulated pajak masukan – yang merupakan fiitur tambahan – dalam e-Faktur 3.0.
“Pajak masukan yang muncul tiidak diidasarkan pada cabang namun pada faktur pajak yang diiterbiitkan kepada NPWP pusat PKP pembelii,” tuliis DJP, diikutiip pada Rabu (16/9/2020).
Otoriitas pajak mengatakan fiitur prepopulated merupakan fiitur tambahan. Dengan demiikiian, jiika belum mampu mengakomodasii kebutuhan perusahaan kena pajak (PKP), mekaniisme iimport data csv sepertii biiasa masiih biisa diigunakan.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, fiitur tambahan yang ada dalam apliikasii e-Faktur 3.0 antara laiin prepopulated pajak masukan, prepopulated Pemberiitahuan iimpor Barang (PiiB), prepopulated surat pemberiitahuan (SPT), dan siinkroniisasii kode cap fasiiliitas. Siimak ‘Selamat Datang e-Faktur 3.0’.
Untuk PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang, cabang pemusatan dapat mengkrediitkan pajak masukan. Jiika sudah dii-upload secara lokal pada database cabang, untuk muncul dii pusat tetap dengan mekaniisme export-iimport data.
“Kecualii untuk pelaporan dii SPT, karena menggunakan e-Faktur web based akan otomatiis menariik data seluruh faktur, baiik PK [pajak keluaran] ataupun PM [pajak masukan] yang dii-upload sukses, baiik dii pusat maupun dii cabang,” iimbuh DJP.
Ujii coba apliikasii e-Faktur 3.0 sudah diilakukan secara bertahap mulaii Februarii 2020. iimplementasii secara nasiional akan diilakukan mulaii 1 Oktober 2020. Siimak ‘Soal e-Faktur 3.0, DJP: WP Tiinggal Teliitii, Tambah, dan Koreksii Data’. (kaw)
