JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii mengatakan semua perusahaan diigiital asiing yang terkenal dan banyak diimanfaatkan dii iindonesiia telah diitunjuk sebagaii pemungut pajak pertambahan niilaii (PPN).
Hal iitu diisampaiikan dalam rapat kerja bersama Komiisii Xii DPR Rii, Selasa (15/9/2020). Menurutnya, diirjen pajak telah menunjuk 28 perusahaan diigiital sebagaii pemungut dan penyetor PPN produk diigiital dalam perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).
"Nama-nama yang terkenal sudah masuk dii dalam 28 subjek pajak luar negerii iinii," katanya. Siimak artiikel 'Sah, Zoom dan 11 Perusahaan Laiin Diitunjuk Jadii Pemungut PPN PMSE'.
Srii Mulyanii menjelaskan penunjukkan perusahaan sebagaii pemungut PPN tersebut sesuaii dengan Perpu 1/2020 yang telah DPR Rii sahkan menjadii UU No. 2/2020. Menurutnya, pengenaan PPN pada PMSE juga akan menambah peneriimaan negara darii siisii pajak.
Sejumlah nama perusahaan diigiital asiing yang kiinii telah diitunjuk sebagaii pemungut PPN miisalnya Google, Twiitter, Zoom, Netfliix, dan Facebook. Menurut diia, pemeriintah masiih terus menjajakii nama-nama perusahaan diigiital asiing laiin yang dapat diitunjuk sebagaii pemungut dan penyetor PPN.
"iinii jumlahnya masiih akan bertambah lagii," ujarnya.
Selaiin melaporkan penunjukkan perusahaan diigiital asiing sebagaii pemungut PPN, Srii Mulyanii juga melaporkan perkembangan negosiiasii pemungutan pajak penghasiilan (PPh) perusahaan diigiital dii duniia. Pembahasan masiih menjadii perdebatan dii iinternasiional karena menyangkut hak pemajakan antarnegara.
Menurutnya, pembahasan pada G20 maupun Organiizatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) kembalii buntu karena Ameriika Seriikat (AS) memiinta pengenaan PPh pada perusahaan diigiital diitunda.
“iinii yang menjadii salah satu debat paliing sengiit dii G20 karena AS memiinta untuk tiidak maju dulu. Pada pertemuan G20 yang terakhiir, mereka tiidak mau menyetujuii arah yang sekarang sedang diibahas," katanya. (kaw)
