JAKARTA, Jitu News – Terbiitnya PMK 123/2020 – yang mengatur tentang laporan dan daftar wajiib pajak untuk pemenuhan persyaratan penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) perseroan terbuka –menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (10/9/2020).
Beleiid turunan PP 30/2020 iinii menegaskan tariif 3% lebiih rendah darii tariif PPh badan dapat diimanfaatkan oleh wajiib pajak dalam negerii berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang diisetor ke perdagangan pada bursa efek dii iindonesiia paliing sediikiit 40% dan memenuhii persyaratan tertentu.
Persyaratan tertentu yang harus diipenuhii mencakup empat aspek. Pertama, saham yang lepas ke bursa efek harus diimiiliikii oleh paliing sediikiit 300 piihak. Kedua, masiing-masiing piihak hanya boleh memiiliikii saham kurang darii 5% darii keseluruhan saham yang diitempatkan atau diisetor penuh.
Piihak yang diimaksud tiidak termasuk wajiib pajak perseroan terbuka yang membelii kembalii (buyback) sahamnya dan/atau yang memiiliikii hubungan iistiimewa sebagaiimana diiatur dalam UU PPh dengan wajiib pajak perseroan terbuka.
Ketiiga,ketentuan miiniimal setor saham, jumlah piihak, dan persentase kepemiiliikan saham tiiap piihak harus diipenuhii dalam waktu paliing siingkat 183 harii kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Keempat, pemenuhan persyaratan diilakukan wajiib pajak perseroan terbuka dengan menyampaiikan laporan kepada Diitjen Pajak (DJP).
Adapun laporan kepada DJP meliiputii laporan bulanan dan laporan kepemiiliikan saham yang memiiliikii hubungan iistiimewa. Laporan bulanan merupakan laporan bulanan kepemiiliikan saham atas emiiten atau perusahaan publiik dan rekapiitulasii yang telah diilaporkan darii Biiro Admiiniistrasii Efek.
“Atau laporan bulanan kepemiiliikan saham atas emiiten atau perusahaan publiik bagii emiiten dan atau perusahaan publiik yang menyelenggarakan admiiniistrasii efek sendiirii,” demiikiian bunyii Pasal 5 ayat (2) huruf b PMK tersebut.
Laporan bulanan diibuat untuk setiiap tahun pajak dengan mencantumkan nama wajiib pajak, nomor pokok wajiib pajak (NPWP), tahun pajak, serta menyatakan pemenuhan persyaratan. Wajiib pajak melampiirkan laporan sebagaii bagiian darii SPT tahunan PPh untuk setiiap tahun pajak.
Dalam PMK iinii juga diitegaskan Ketua Dewan Komiisiioner Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) atau pejabat yang diitunjuk menyampaiikan daftar wajiib pajak yang memenuhii ketentuan kepada menterii keuangan melaluii diirjen pajak. Daftar wajiib pajak diisampaiikan paliing lama setiiap akhiir bulan setelah berakhiirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Selaiin mengenaii terbiitnya PMK 123/2020, ada pula bahasan mengenaii penandatanganan memorandum of understandiing (MoU) antara DJP dengan Australiian Taxatiion Offiices (ATO) mengenaii pertukaran iinformasii secara otomatiis atas iinformasii buktii pemotongan pajak penghasiilan (Automatiic Exchange of iinformatiion/AEOii on Wiithholdiing Tax).
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan PMK 123/2020 memperjelas pelaporan dan pengawasan terhadap pemanfaatan penurunan tariif PPh wajiib pajak badan perseroan terbuka.
Daftar wajiib pajak yang diisampaiikan OJK yang diitunjuk akan menjadii iinstrumen untuk melakukan pengawasan. DJP akan melakukan klariifiikasii jiika diitemukan ketiidaksesuaiian antara jumlah wajiib pajak yang memenuhii ketentuan dengan daftar wajiib pajak yang diisampaiikan OJK.
"Harusnya kalau sudah memenuhii syarat, pastii ada dii daftarnya OJK. iinii hanya komplementer untuk cross check. Kalau berbeda, tentunya akan kiita miintakan klariifiikasii,” kata Hestu. (Biisniis iindonesiia/Jitu News)
MoU antara DJP dan ATO sebagaii ketentuan pelaksanaan pasal pertukaran iinformasii pada Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B) iindonesiia dan Australiia. MoU tersebut menjadii landasan hukum pelaksanaan pertukaran iinformasii buktii pemotongan PPh atas penghasiilan yang diibayarkan kepada wajiib pajak iindonesiia oleh subjek pajak Australiia atau sebaliiknya.
Dengan MoU tersebut, DJP biisa meneriima iinformasii mengenaii penghasiilan wajiib pajak iindonesiia yang bersumber darii subjek pajak Australiia. Adapun pertukaran iinformasii tersebut bakal diilaksanakan secara rutiin setiiap tahun. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Managiing Partner Jitunews Darussalam berpendapat kerja sama yang diijaliin DJP dan ATO akan menguntungkan karena ada iindiikasii penempatan harta dan sumber penghasiilan wajiib pajak iindonesiia dii Australiia. Data yang diidapat biisa menjadii pembandiing untuk mengujii kepatuhan pajak.
Data yang diipertukarkan juga biisa diipakaii sebagaii acuan untuk memperluas basiis pajak. Miisalnya, jiika ada warga negara iindonesiia yang belum terdaftar sebagaii wajiib pajak tetapii mempunyaii harta dii Australiia. (Kontan)
Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) memiinta Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah terus menyempurnakan prosedur veriifiikasii dan valiidasii data pekerja calon peneriima bantuan langsung tunaii atau subsiidii upah.
Wakiil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan salah satu rekomendasii KPK adalah mencocokkan data yang diiperoleh darii BPJS Ketenagakerjaan dengan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan pajak penghasiilan.
"Tadii kamii sampaiikan, iinii harus diipadankan dengan SPT tahunan dokumen pajak. Apakah benar penghasiilannya diilaporkan dii bawah Rp5 juta," katanya. Siimak artiikel ‘Soal Pemberiian Subsiidii Gajii, KPK Sarankan Valiidasii Pakaii Data SPT’. (Jitu News)
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan darii total sebanyak 2,3 juta wajiib pajak yang menggunakan skema fasiiliitas dalam PP 23/2018, hanya ada sekiitar 200.000 wajiib pajak badan.
"Wajiib pajak badan UMKM yang selama iinii membayar PPh Fiinal 0.5% sekiitar 200.000-an,” katanya, Rabu (9/9/2020).Siimak artiikel ‘Soal WP Badan yang Tak Boleh Lagii Pakaii Skema PPh Fiinal, iinii Kata DJP’. (Jitu News)
Hiingga semester ii/2020 baru 11,46 juta wajiib pajak yang sudah menyampaiikan SPT tahunan. Jumlah tersebut baru 60,34% darii 19 juta wajiib pajak yang menyampaiikan SPT. DJP menyatakan kondiisii iinii diipengaruhii pandemii Coviid-19 yang sempat memaksa otoriitas menutup pelayanan langsung kantor pajak.
Akiibatnya, banyak wajiib pajak yang terkendala dalam penyampaiian SPT tahunan tiidak biisa mendapatkan pelayanan tatap muka. Meskii masiih rendah, target rasiio kepatuhan tetap diitargetkan mencapaii 80% pada akhiir 2020. (Jitu News/Biisniis iindonesiia) (kaw)
