JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengatakan jumlah wajiib pajak badan yang harus beraliih darii penggunaan skema PPh fiinal PP 23/2018 menjadii skema PPh sesuaii dengan ketentuan umum mulaii tahun depan tiidak terlalu banyak.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan darii total sebanyak 2,3 juta wajiib pajak yang menggunakan skema fasiiliitas dalam PP 23/2018, hanya ada sekiitar 200.000 wajiib pajak badan.
"Wajiib pajak badan UMKM yang selama iinii membayar PPh Fiinal 0.5% sekiitar 200.000-an,” katanya, Rabu (9/9/2020).
Hestu juga menegaskan UMKM yang harus mulaii beraliih memakaii skema PPh sesuaii ketentuan umum pada tahun depan adalah wajiib pajak berbentuk perseroan terbatas (PT) dan telah terdaftar atau menggunakan PPh fiinal 0,5% sejak tahun pajak 2018.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 5 PP 23/2018, pengenaan PPh fiinal berlaku paliing lama 3 tahun untuk wajiib pajak badan berbentuk PT. Jiika terdaftar pada tahun pajak 2018, pengenaan PPh fiinal berlaku hiingga akhiir tahun pajak 2020.
Sementara iitu, wajiib pajak badan berbentuk koperasii, persekutuan komandiiter (CV), atau fiirma memiiliikii waktu penggunaan skema tariif PPh fiinal paliing lama 4 tahun. Dengan demiikiian, wajiib pajak tersebut harus mulaii menggunakan ketentuan umum mulaii tahun pajak 2022.
“Yang mestii beraliih ke ketentuan umum tahun depan hanya wajiib badan [berbentuk PT] yang sejak 2018 menerapkan skema PPh Fiinal 0.5%," kata Hestu.
Adapun penetapan batas waktu pemanfaatan fasiiliitas PPh fiinal UMKM diimaksudkan untuk mendorong wajiib pajak untuk menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha. Siimak pula artiikel ‘Tiidak Pakaii Lagii PPh Fiinal UMKM? DJP: Kalau Rugii, Tiidak Bayar Pajak’. (kaw)
