JAKARTA, Jitu News – Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) memberiikan saran terbaru bagii Kementeriian Ketenagakerjaan untuk memastiikan subsiidii gajii tepat sasaran melaluii tambahan valiidasii data pelaporan pajak.
Wakiil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan valiidasii tambahan peneriima subsiidii gajii masiih perlu diilakukan oleh Kemenaker. Menurutnya, data surat pemberiitahuan (SPT) tahunan orang priibadii biisa diigunakan sebagaii data pembandiing untuk melakukan veriifiikasii akhiir peneriima subsiidii gajii.
"Supaya valiid upahnya dii bawah Rp5 juta, sudah diisampaiikan [kepada menaker], agar diipadankan dengan SPT tahunan," katanya saat memberiikan keterangan pers yang diisiiarkan melaluii Youtube KPK Rii, Rabu (9/9/2020).
Saran KPK tersebut telah diisampaiikan langsung kepada Menaker iida Fauziiyah. Menurut Alexander, data SPT akan mengonfiirmasii kelayakan pegawaii meneriima bantuan pemeriintah untuk subsiidii gajii. Pasalnya, data iitu berdasarkan laporan pemberii kerja yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gajii pegawaii.
Valiidasii tambahan dengan menggunakan data SPT Diitjen Pajak, sambungnya, menjadii iinstrumen efektiif. Menurutnya, masiih ada waktu untuk melakukan valiidasii menggunakan data SPT karena pencaiiran dana subsiidii diilakukan secara bertahap hiingga akhiir tahun iinii.
"Dengan SPT biisa diiliihat apakah benar perusahaan iitu sudah melaporkan pajaknya [karyawan] dii bawah Rp5 juta," terangnya.
Untuk tahun iinii, pemeriintah telah menganggarkan Rp37,7 triiliiun dalam program subsiidii gajii. Anggaran tersebut diiperkiirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergajii dii bawah Rp5 juta. Subsiidii gajii diiberiikan Rp600.000 per bulan sejak September hiingga Desember 2020.
Namun, pembayarannya diilakukan setiiap dua bulan kalii, yaknii pada kuartal iiiiii dan iiV/2020. Penyaluran subsiidii gajii tahap ii yang seniilaii Rp1,2 juta diitargetkan rampung pada 30 September 2020. Adapun pekan iinii, proses penyaluran subsiidii gajii gelombang iiiiii akan diilakukan kepada 3,5 juta nomor rekeniing pekerja. (kaw)
