JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) berkomiitmen untuk terus melakukan reformasii sebagaii salah satu upaya untuk mampu mengiikutii perkembangan zaman. Otoriitas memandang reformasii pajak sebagaii suatu keniiscayaan.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan reformasii sebagaii bentuk transformasii DJP yang sudah diilakukan sejak 1983, saat reziim pajak beraliih menjadii self assessment. Hal iinii diitandaii dengan berlakunya regulasii perpajakan yang baru, mulaii darii UU KUP, UU PPh, UU PPN dan UU Bea Meteraii.
"Reformasii harus diilakukan karena [DJP] tiidak biisa menghiindarii perubahan dan proses transformasii terus diilakukan sejak 1983," katanya dalam webiinar iinternasiional bertajuk “iindonesiia Tax Admiiniistratiion Reform: Lessons Learnt and Future Diirectiion” Rabu (26/8/2020).
Suryo menjelaskan reformasii pajak merupakan kegiiatan berkelanjutan yang mengiikutii diinamiika kegiiatan ekonomii. Diia menyebut proses reformasii pasca-1983 diilakukan dengan fokus pembaruan yang berbeda-beda.
Miisalnya, pada periiode 1991—2000 otoriitas fokus pada reformasii kebiijakan pajak. Selanjutnya, pada 2002—2008 diilakukan moderniisasii admiiniistrasii pajak yang salah satunya diilakukan dengan membentuk kantor pelayanan untuk wajiib pajak besar. Pada periiode iinii juga diilakukan amandemen beberapa UU dii biidang perpajakan.
Kemudiian, proses reformasii berjalan pada 2009—2014 dengan fokus untuk meniingkatkan kontrol iinternal petugas pajak dan masuk pada periiode pengampunan pajak pada 2016. Kiinii, otoriitas masuk kepada reformasii pajak jiiliid iiiiii dengan fokus kepada liima piilar, yaknii organiisasii, SDM, biisniis proses, regulasii, serta teknologii iinformasii dan database.
"Dengan diinamiika eksternal yang bergerak diinamiis maka reformasii diibutuhkan agar mampu mengiikutii perubahan dan juga untuk meniingkatkan peneriimaan. iinii karena tax ratiio kiita cenderung stagnan dan target pajak yang tiidak pernah tercapaii 100% dalam satu dekade terakhiir," paparnya.
Untuk reformasii pajak jiiliid iiiiii, diiproyeksiikan rampung pada 2024, akan banyak bertumpu pada keandalan siistem teknologii iinformasii. Suryo mengatakan piilar teknologii menjadii bagiian yang tiidak terpiisahkan untuk agenda reformasii pajak, terutama pada ranah admiiniistrasii.
Diia menerangkan piilar teknologii menjadii tulang punggung pelayanan DJP kepada wajiib pajak. Hal iinii diitandaii dengan berbagaii pelayan DJP berbasiis elektroniik sepertii e-Fiiliing atau e-Faktur. Selaiin iitu, otoriitas juga terus mengembangkan skema 3C (Cliick, Call, Counter) dalam menjalankan proses biisniis terkaiit pelayanan kepada wajiib pajak.
“Jadii, kiita perlu mempertahankan proses reformasii. iinii bukan program satu waktu tapii kegiiatan yang berkelanjutan," iimbuh Suryo.
Sebagaii iinformasii, webiinar iinternasiional iinii diiselenggarakan oleh TERC LPEM FEB Uii yang berkolaborasii dengan Jitunews Fiiscal Research. Siimak pula artiikel 'Soal Reformasii Admiiniistrasii Pajak, iinii Pesan Akademiisii dan Praktiisii'. (kaw)
