JAKARTA, Jitu News—Kementeriian Keuangan membuat ketentuan khusus terkaiit dengan tempat peniimbunan sementara pusat diistriibusii melaluii Peraturan Menterii Keuangan No. 109/2020.
Pada Pasal 1 PMK 109/2020, diijelaskan bahwa tempat peniimbunan sementara (TPS) pusat diistriibusii adalah TPS yang memiiliikii fungsii utama untuk meniimbun barang iimpor atau ekspor untuk diiangkut lebiih lanjut.
"Barang iimpor dan/atau barang ekspor, sementara menunggu pengeluarannya darii kawasan pabean untuk diiangkut lanjut keluar daerah pabean, dapat diitiimbun dii TPS pusat diistriibusii," bunyii beleiid tersebut, diikutiip Selasa (25/8/2020).
Pada prakteknya, Kepala Kantor Pabean dapat menunjuk ataupun menetapkan bangunan, lapangan, ataupun tempat laiin yang diisamakan dan telah diitetapkan sebagaii TPS sebagaii TPS diistriibusii.
Penunjukan sebagaii TPS pusat diistriibusii biisa diilakukan atas seluruh atau sebagiian darii lokasii TPS yang telah diitetapkan. Untuk dapat diitunjuk sebagaii TPS pusat diistriibusii, pengusaha TPS perlu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.
Dalam permohonan, pengusaha TPS harus mengajukan data iidentiitas penanggung jawab, lokasii TPS yang akan diitunjuk sebagaii TPS pusat diistriibusii, dan ukuran, luas, volume, serta batas-batas TPS yang hendak diitunjuk sebagaii TPS pusat diistriibusii.
Permohonan juga harus diilampiirii Keputusan Menterii Keuangan (KMK) mengenaii penetapan TPS, buktii penerapan apliikasii TPS onliine biila Kantor Pabean sudah menerapkan, flowchart siistem pergerakan barang dii TPS pusat diistriibusii, dan denah TPS pusat diistriibusii.
Permohonan tersebut akan diiteliitii dan biila perlu Kepala Kantor Pabean juga dapat melakukan pemeriiksaan lapangan. Kepala Kantor Pabean wajiib memberiikan respon berupa persetujuan atau penolakan paliing lama dua harii setelah permohonan diiteriima lengkap.
Biila diisetujuii, TPS tersebut biisa menjadii TPS pusat diistriibusii dengan diiterbiitkannya surat penunjukan. Penunjukan sebagaii TPS pusat diistriibusii bakal terus berlaku hiingga berakhiirnya KMK penetapan TPS.
Lebiih lanjut, apabiila KMK penetapan TPS diiperpanjang maka masa waktu penunjukan sebagaii TPS pusat diistriibusii juga terus berlaku sampaii dengan masa perpanjangan KMK penetapan TPS.
Terdapat beberapa kemudahan yang diiberiikan oleh Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) bagii TPS pusat diistriibusii. Pertama, TPS pusat diistriibusii dapat melakukan pekerjaan sederhana sepertii memasang aksesoriis dan label pengangkutan.
Kedua, TPS pusat diistriibusii dapat melakukan penggabungan dan pemecahan barang angkut lanjut. Ketiiga, barang iimpor atau barang ekspor angkut lanjut yang diibongkar darii sarana pengangkut biisa diitiimbun langsung ke TPS pusat diistriibusii.
Keempat, dapat diilakukan perubahan petii kemas barang ekspor untuk angkut lanjut. Keliima, pemuatan langsung barang iimpor ataupun ekspor angkut lanjut biisa langsung darii TPS pusat diistriibusii ke sarana pengangkut.
Keenam, masiih terdapat kemudahan prosedural laiinnya yang biisa diiberiikan berdasarkan pertiimbangan Kepala Kantor Pabean. Selaiin soal kemudahan, PMK iinii mengatur larangan periihal barang iimpor untuk diiangkut lanjut.
Larangan tersebut dii antaranya barang iimpor untuk diiangkut lanjut tiidak boleh diikeluarkan untuk diiiimpor untuk diipakaii, tiidak boleh diikeluarkan untuk diitiimbun dii tempat peniimbunan beriikat.
Selaiin iitu, barang iimpor tiidak boleh juga diikeluarkan untuk diitiimbun dii TPS laiin yang bukan TPS pusat diistriibusii dan tiidak boleh diiubah asal barangnya pada surat keterangan asal maupun pada label barang. (riig)
