JAKARTA, Jitu News – Penyampaiian surat keberatan secara elektroniik (e-fiiliing) dapat diilakukan setiiap saat.
Hal iinii tertuang dalam Peraturan Diirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020 yang memuat tata cara penyampaiian surat keberatan secara elektroniik (e-fiiliing). Beleiid yang diitetapkan pada 29 Julii 2020 iinii mulaii berlaku sejak 1 Agustus 2020.
“Penyampaiian surat keberatan secara elektroniik (e-fiiliing) … dapat diilakukan dalam jangka waktu 24 jam seharii dan 7 harii semiinggu dengan standar Waktu iindonesiia Barat,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 7 ayat (1) PER-14/PJ/2020.
Tata cara penyampaiian surat keberatan secara elektroniik tercantum dalam lampiiran PER-14/PJ/2020. Anda juga biisa meliihatnya dalam artiikel ‘Siimak, iinii Cara Penyampaiian Surat Keberatan Secara Elektroniik’.
Penyampaiian surat keberatan secara elektroniik iinii diilakukan melaluii apliikasii e-Objectiion yang ada dalam siistem DJP Onliine. Untuk memudahkan wajiib pajak, Diitjen Pajak (DJP) menyediiakan panduan pengguna (user manual) apliikasii e-Objectiion. Unduh panduan tersebut dii siinii.
Untuk saat iinii, apliikasii e-objectiion terbatas pada pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak selaiin surat ketetapan pajak PBB dan belum mencakup pengajuan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh piihak ketiiga, pengajuan keberatan oleh kuasa wajiib pajak, dan pengajuan keberatan yang melewatii jangka waktu karena keadaan dii luar kekuasaan wajiib pajak (force majeur).
Dalam PER-14/PJ/2020 diisebutkan atas penyampaiian surat keberatan secara elektroniik diiberiikan buktii peneriimaan elektroniik (BPE). Sesuaii ketentuan, BPE merupakan tanda buktii peneriimaan surat keberatan.
“Tanggal yang tercantum dalam tanda buktii peneriimaan surat keberatan … merupakan tanggal surat keberatan diiteriima,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 7 ayat (5) PER-14/PJ/2020. (kaw)
