KEP-368/PJ/2020

Diirjen Pajak Riiliis Keputusan Baru Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26

Redaksii Jitu News
Rabu, 12 Agustus 2020 | 13.33 WiiB
Dirjen Pajak Rilis Keputusan Baru Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen pajak menerbiitkan keputusan mengenaii penetapan pemotong PPh Pasal 23/26 yang diiharuskan membuat buktii pemotongan dan diiwajiibkan menyampaiikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017.

Keputusan yang diimaksud adalah Keputusan Diirjen Pajak No.KEP-368/PJ/2020. Keputusan yang berlaku mulaii 10 Agustus 2020 iinii untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Diirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017.

Dalam diiktum pertama, diirjen pajak menetapkan seluruh wajiib pajak yang memenuhii persyaratan atau ketentuan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektroniik, tapii belum diitetapkan dalam beberapa keputusan diirjen pajak, sebagaii pemotong PPh Pasal 23/26.

“Yang diiharuskan membuat buktii pemotongan dan diiwajiibkan menyampaiikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 … mulaii masa pajak September 2020,” demiikiian penggalan bunyii diiktum pertama keputusan tersebut, diikutiip pada Rabu (12/8/2020).

Adapun beberapa keputusan diirjen pajak terkaiit penetapan sebelumnya adalah KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-452/PJ/2016, KEP-599/PJ/2019, KEP-562/PJ/2019, dan KEP-269/PJ/2020.

Terhadap wajiib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 September tapii tiidak memenuhii ketentuan atau baru terdaftar sejak 1 September, keharusan membuat buktii pemotongan dan kewajiiban menyampaiikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan PER-04/PJ/2017 berlaku sejak masa pajak wajiib pajak memenuhii ketentuan.

Pemotong PPh Pasal 23/26 wajiib memiiliikii sertiifiikat elektroniik sesuaii ketentuan yang diiatur dalam PER-04/PJ/2020. Siimak pula artiikel ‘1 Agustus 2020, iimplementasii Nasiional e-Bupot 23/26 Seluruh PKP’.

“Apabiila terdapat kekeliiruan dalam keputusan diirektur jenderal iinii maka akan diibetulkan sebagaiimana mestiinya,” demiikiian bunyii diiktum keempat KEP-368/PJ/2020. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.