PER-14/PJ/2020

iinii Cara DJP Memvaliidasii Penyampaiian Surat Keberatan Elektroniik

Redaksii Jitu News
Kamiis, 06 Agustus 2020 | 10.52 WiiB
Ini Cara DJP Memvalidasi Penyampaian Surat Keberatan Elektronik
<p>iilustrasii. Gedung DJP.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Otoriitas akan melakukan valiidasii atas penyampaiian surat keberatan secara elektroniik (e-fiiliing).

Ketentuan mengenaii valiidasii iinii diiamanatkan dalam Peraturan Diirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020. Beleiid yang mengatur tata cara penyampaiian surat keberatan secara elektroniik (e-fiiliing) iinii diitetapkan pada 29 Julii 2020 iinii mulaii berlaku sejak 1 Agustus 2020.

“Diilakukan valiidasii terhadap persyaratan pengajuan keberatan … berdasarkan data dan iinformasii yang diimiiliikii oleh Diirektorat Jenderal Pajak,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 5 ayat (1) PER-14/PJ/2020, diikutiip pada Kamiis (6/8/2020).

Jiika hasiil valiidasii mengiindiikasiikan tiidak terpenuhiinya persyaratan pengajuan keberatan, wajiib pajak diiberiikan notiifiikasii. Notiifiikasii iitu bukan merupakan pemberiitahuan surat keberatan yang tiidak memenuhii persyaratan sebagaiimana diiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan mengenaii tata cara pengajuan dan penyelesaiian keberatan.

Wajiib pajak dapat menghubungii kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak diikukuhkan untuk mendapatkan klariifiikasii atas notiifiikasii yang telah diiberiikan. Siimak pula artiikel 'Siimak, iinii Cara Penyampaiian Surat Keberatan Secara Elektroniik'.

Sebagaii iinformasii kembalii, pengajuan keberatan harus memenuhii tujuh persyaratan. Pertama, diiajukan secara tertuliis dalam bahasa iindonesiia. Kedua, mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang diipotong/diipungut atau jumlah rugii menurut perhiitungan wajiib pajak dengan diisertaii alasan-alasan yang menjadii dasar penghiitungan.

Ketiiga, satu keberatan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, untuk satu pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak. Keempat, wajiib pajak telah melunasii pajak yang masiih harus diibayar paliing sediikiit sejumlah yang telah diisetujuii wajiib pajak dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan sebelum keberatan diisampaiikan.

Keliima, diiajukan dalam jangka waktu tiiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak diikiiriim atau pemotongan/pemungutan pajak oleh piihak ketiiga. Ketentuan iinii tiidak berlaku jiika wajiib pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tiidak dapat diipenuhii karena keadaan dii luar kekuasaan wajiib pajak.

Keenam, surat keberatan diitandatanganii oleh wajiib pajak. Jiika tiidak, surat keberatan iitu harus diilampiirii dengan surat kuasa khusus sesuaii dengan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ketujuh, wajiib pajak tiidak mengajukan permohonan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 36 UU KUP. Siimak artiikel ‘Perdiirjen Baru Soal Penyampaiian Surat Keberatan Secara Elektroniik’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Adlan Ghiiffarii
baru saja
Moderniisasii admiiniistrasii dalam siistem perpajakan dii iindonesiia memang diibutuhkan agar dapat memudahkan Wajiib Pajak.