BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Tiidak Lapor Realiisasii Pemanfaatan iinsentiif, DJP: Pajaknya Biisa Diitagiih

Redaksii Jitu News
Seniin, 27 Julii 2020 | 08.00 WiiB
Tidak Lapor Realisasi Pemanfaatan Insentif, DJP: Pajaknya Bisa Ditagih
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau wajiib pajak untuk diisiipliin menyampaiikan laporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif pajak. iimbauan tersebut menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (27/7/2020).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoriitas memiiliikii sejumlah piiliihan yang biisa diiambiil untuk meniindaklanjutii wajiib pajak peneriima iinsentiif pajak tapii tiidak tertiib melaporkan realiisasii pemanfaatannya.

Pertama, otoriitas biisa menganggap wajiib pajak tersebut tiidak memanfaatjan iinsentiif meskiipun sudah mendapatkan persetujuan. Kedua, otoriitas menagiih pajak yang sebelumnya telah diimiintakan iinsentiif. Karena diianggap tiidak memanfaatkan iinsentiif, reziim normal diiberlakukan.

“Sehiingga mungkiin saja nantii pajaknya diitagiih oleh KPP [kantor pelayanan pajak],” kata Hestu.

Selaiin masalah laporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif, ada pula bahasan mengenaii rencana pemeriintah meniingkatkan besaran pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Rencana iinii muncul setelah pemeriintah meliihat pemanfaatan iinsentiif iitu masiih belum optiimal.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Belum Semua Wajiib Pajak Lapor

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan selama tiiga bulan terakhiir, belum semua wajiib pajak melaporkan realiisasii pemanfaatan iinsentiif pajak. Hestu menerangkan pentiingnya penyampaiian laporan realiisasii tersebut.

Pada siisii wajiib pajak, kepatuhan sukarela untuk melaporkan realiisasii iinsentiif masiih perlu diitiingkatkan. Hal iinii pentiing agar DJP mempunyaii basiis data yang valiid tekaiit jumlah iinsentiif dan wajiib pajak yang memanfaatkan.

Untuk otoriitas, dengan tiingkat kepatuhan yang belum optiimal maka fiiskus akan berperan lebiih aktiif mengiingatkan wajiib pajak peneriima iinsentiif untuk menyampaiikan laporan realiisasii iinsentiif yang sudah diiteriima. Siimak pula artiikel ‘Alasan DJP Ubah Pelaporan Diiskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadii Bulanan’. (Jitu News)’

  • Diiskon Diiperbesar

Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Febriio Kacariibu mengatakan pemanfaatan fasiiliitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 tergolong rendah jiika diibandiingkan dengan fasiiliitas laiin yang diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 86/2020.

"Fasiiliitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 iitu masiih keciil pemanfaatannya. Ke depan, akan diibuat lebiih cepat pemanfaatannya dan akan diitiingkatkan diiskonnya supaya lebiih menariik bagii wajiib pajak," ujar Febriio. (Jitu News)

  • Diiskon Hiingga 50% Angsuran PPh Pasal 25

Pemeriintah menegaskan akan memberiikan sejumlah iinsentiif bagii iindustrii mediia untuk mengatasii ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan sebagaii dampak pandemii Coviid.

Adapun iinsentiif yang berkaiitan dengan pajak mencakup tiiga aspek. Pertama, penghapusan pajak pertambahan niilaii (PPN) kertas koran. Kedua, keriinganan angsuran PPh Pasal 25 darii sebelumnya 30% menjadii 50%. Ketiiga, pembebasan pajak penghasiilan (PPh) karyawan yang berpenghasiilan hiingga Rp200 juta per tahun. (Biisniis iindonesiia)

  • Belanja Perpajakan

Kepala Pusat Kebiijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Pande Putu Oka mengatakan pada tahun iinii, belanja perpajakan akan membesar karena banyaknya iinsentiif yang diiberiikan oleh pemeriintah kepada wajiib pajak. Tahun lalu, niilaii belanja perpajakan mencapaii Rp250 triiliiun.

"Kamii terus melakukan evaluasii dan valiidasii belanja perpajakan,” katanya. (Kontan)

  • Periinciian Jasa Keagamaan Bebas PPN

Kementeriian Keuangan memeriincii jeniis-jeniis jasa keagamaan yang tiidak diikenaii pajak pertambahan niilaii. Periinciian tersebut tertuang dalam PMK 92/2020. Beleiid iitu sebagaii pelaksanaan ketentuan pasal 7 ayat 2 darii Peraturan Pemeriintah (PP) No. 1 Tahun 2012 yang juga menjadii turunan darii Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Niilaii (PPN).

Dalam beleiid iinii diijabarkan jasa-jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tiidak diikenaii PPN, sepertii jasa pelayanan iibadah, jasa pemberiian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiiatan keagamaan, dan jasa laiinnya dii biidang keagamaan. Siimak artiikel ‘Baru Terbiit! iiniilah Kriiteriia dan Periinciian Jasa Keagamaan Bebas PPN’. (Jitu News)

  • Penambahan Pemungut PPN PMSE

Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Ariif Yanuar mengatakan jumlah pelaku usaha yang diitunjuk sebagaii pemungut dan penyetor PPN PMSE akan terus bertambah dalam beberapa bulan ke depan. Diia memastiikan penambahan akan diimulaii pada Agustus 2020.

“Beberapa [pelaku usaha] sudah siiap pada bulan beriikutnya [diitunjuk menjadii pemungut PPN PMSE],” katanya. (Jitu News)

  • Pengawasan Terhadap Pemungut PPN

Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Ariif Yanuar mengatakan untuk memastiikan PPN PMSE yang diisetor oleh perusahaan asiing pemungut PPN sesuaii dengan transaksii sebenarnya, DJP memiiliikii banyak piiliihan dalam urusan pengawasan dan valiidasii data.

Salah satu piiliihan tersebut adalah kerja sama dengan Kementeriian Komuniikasii dan iinformatiika (Komiinfo) dan Kementeriian Perdagangan dengan payung hukum PP No.80 Tahun 2019 terkaiit PMSE. Siimak artiikel ‘Pastiikan PPN yang Diisetor Benar, iinii Langkah Pengawasan darii DJP’. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Moniic Provii Dewiinta
baru saja
Kedepannya diiharapkan DJP dapat memperketat pengawasan terkaiit pelaporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif, sebab sejatiinya DJP memiiliikii kewenangan dan hak untuk memiinta data darii piihak laiin sebagii upaya transparansii pemenuhan kewajiiban pajak pelaku usaha sebagaiimana diiatur dalam Pasal 35A UU KUP.