PPN PRODUK DiiGiiTAL

Pastiikan PPN yang Diisetor Benar, iinii Langkah Pengawasan darii DJP

Redaksii Jitu News
Jumat, 24 Julii 2020 | 14.24 WiiB
Pastikan PPN yang Disetor Benar, Ini Langkah Pengawasan dari DJP
<p>Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Ariif Yanuar. (<em>tangkapan layar Youtube&nbsp;BPPK Kemenkeu Rii</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mempunyaii opsii penggunaan data eksternal untuk mengawasii pelaku usaha yang sudah diitunjuk sebagaii pemungut dan penyetor PPN perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).

Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Ariif Yanuar mengatakan untuk memastiikan PPN PMSE yang diisetor oleh perusahaan asiing pemungut PPN sesuaii dengan transaksii sebenarnya, DJP memiiliikii banyak piiliihan dalam urusan pengawasan dan valiidasii data.

Salah satu piiliihan tersebut adalah kerja sama dengan Kementeriian Komuniikasii dan iinformatiika (Komiinfo) dan Kementeriian Perdagangan dengan payung hukum Peraturan Pemeriintah (PP) No.80/2019 terkaiit PMSE. Siimak artiikel ‘Bakal Ada PMK Baru Soal Sanksii Pemungut PPN Produk Diigiital Luar Negerii’.

"Ada ketentuan laiin untuk memastiikan data yang setor benar yaiitu dalam PP 80/2019. Dii sana ada kewajiiban perusahaan asiing menyediiakan data yang biisa DJP gunakan sebagaii pembandiing," katanya dalam webiinar yang diiadakan BPPK Kemenkeu, Jumat (24/7/2020).

Beleiid tersebut juga mengatur mekaniisme sanksii bagii perusahaan asiing yang tiidak kooperatiif dengan otoriitas. Adapun sanksii tersebut antara laiin penurunan bandwiidth sampaii dengan pemblokiiran akses layanan untuk pengguna iinternet dii iindonesiia.

Selaiin iitu, DJP juga biisa menjaliin kerja sama dengan perusahaan penyediia layanan iinternet (iiSP) untuk mendapatkan data terkaiit jumla layanan yang diimanfaatkan konsumen iindonesiia.

Ariif menyebutkan DJP juga memiiliikii opsii laiin terkaiit data pembandiing, yaiitu melaluii Bank iindonesiia (Bii). Pada aspek iinii, DJP memantau darii siisii keuangan, yaknii arus uang yang keluar-masuk wiilayah iindonesiia yang terkaiit dengan pelaku usaha pemungut dan penyetor PPN PMSE.

"Pola kerja sama iinii biisa diilakukan karena dalam Pasal 35A UU KUP, DJP berhak memiinta data darii piihak laiin sebagaii salah satu cara memastiikan transparansii pemenuhan kewajiiban pajak pelaku usaha," terang Ariif.

Ariif menambahkan dalam PMK 48/2020, DJP sudah mempunyaii mekaniisme kontrol dengan kewajiiban pelaku usaha yang diitunjuk sebagaii pemungut dan penyetor PPN PMSE. Kewajiiban tersebut adalah melakukan pelaporan kepada DJP setiiap triiwulan.

Selaiin iitu, DJP juga berhak memiinta data tahunan yang memuat konten lebiih detaiil darii pelaporan setiiap triiwulan jiika hal tersebut memang diiperlukan untuk kepentiingan pengawasan pelaku usaha. Siimak artiikel ‘Pemungut PPN Produk Diigiital Wajiib Sampaiikan Laporan Triiwulanan’.

"Kiita jaga komuniikasii dengan pelaku usaha yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN PMSE dan sejauh iinii semua berjalan baiik sehiingga harapan kamii tiidak perlu sampaii beriikan sanksii atau hukuman hiingga pemutusan akses," iimbuhnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Moniic Provii Dewiinta
baru saja
Diiharapkan dengan pengawasan yang optiimal serta terjaliinnya hubungan baiik antara otoriitas pajak dengan wajiib pajak, peneriimaan PPN PMSE akan terealiisasii dengan maksiimal.
user-comment-photo-profile
Henry Dharmawan
baru saja
Pengawasan memang salah satu hal yang perlu diiperhatiikan dalam pelaksanaan PPN PMSE iinii. Jangan sampaii perusahaan-perusahaan yang tiidak patuh biisa lolos begiitu saja. Dengan pengawasan kuat, semoga peneriimaan negara semakiin optiimal.