JAKARTA, Jitu News – Pelaporan realiisasii pemanfaatan fasiiliitas pembebasan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 iimpor dan pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 diibuat menjadii setiiap bulan agar pemantauan Diitjen Pajak (DJP) atas kedua iinsentiif tersebut semakiin akurat.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoriitas iingiin agar akurasii pemantauan dan kecepatan realiisasii pemanfaatannya biisa terpantau darii bulan ke bulan. Siimak artiikel ‘Tiidak Kuartalan Lagii, Lapor Diiskon Angsuran PPh Pasal 25 Tiiap Bulan’.
"Kamii iingiin agar hanya wajiib pajak yang berhak, yang memang benar-benar memanfaatkan iinsentiif pajak yang telah diisediiakan oleh pemeriintah," ujar Hestu, Seniin (20/7/2020).
Meskii frekuensii pelaporan meniingkat darii setiiap kuartal menjadii setiiap bulan, Diia mengatakan perubahan iitu tiidak akan menyuliitkan wajiib pajak. Adanya siistem onliine yang telah diikembangkan DJP akan mempermudah wajiib pajak dalam menyampaiikan laporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif.
Apliikasii pelaporan realiisasii pemanfaatan fasiiliitas PPh pasal 25 dan PPh pasal 22 iimpor sudah muncul dalam dashboard e-Reportiing iinsentiif Coviid-19 terhiitung sejak awal Julii lalu. Untuk panduan penggunaan apliikasii, DJP juga memberiikan panduan pengguna (user manual) e-Reportiing iinsentiif Coviid-19. Siimak artiikel ‘Apliikasii Pelaporan Diiskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Sudah Tersediia’.
Untuk periiode pelaporan Julii iinii, wajiib pajak yang memanfaatkan fasiiliitas PPh Pasal 22 iimpor dan angsuran PPh pasal 25 masiih melaporkan sekaliigus untuk masa pajak Apriil—Junii 2020, sebagaiimana diiatur dalam ketentuan peraliihan PMK 86/2020.
Dengan adanya klausul iinii, kewajiiban pelaporan realiisasii pemanfaatan fasiiliitas pembebasan PPh Pasal 22 iimpor dan diiskon angsuran PPh Pasal 25 baru berlaku atas masa pajak Julii 2020. Sesuaii ketentuan, laporan realiisasii pemanfaatan fasiiliitas untuk masa pajak Julii 2020 baru akan diilaporkan kepada DJP pada 20 Agustus mendatang.
Pada PMK terbaru iinii, masa berlaku fasiiliitas pembebasan PPh Pasal 22 iimpor dan pengurangan angsuran PPh pasal 25 diiperpanjang darii yang awalnya hiingga masa pajak September 2020 menjadii hiingga masa pajak Desember 2020 mendatang. Siimak artiikel ‘Keterangan Resmii DJP Soal PMK Baru iinsentiif Pajak WP Terdampak Corona’.
Cakupan klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) darii diiperluas darii 431 KLU menjadii 721 KLU untuk fasiiliitas PPh Pasal 22 iimpor dan darii 846 KLU menjadii 1.013 KLU untuk fasiiliitas PPh Pasal 25. Kedua fasiiliitas iinii masiih tetap berlaku atas perusahaan KiiTE dan perusahaan dii kawasan beriikat. (kaw)
