JAKARTA, Jitu News – iintegrasii layanan apliikasii valiidasii dan pendaftaran NPWP antara Diitjen Pajak (DJP) dan Hiimpunan Bank Miiliik Negara (Hiimbara) akan memudahkan perbankan mengevaluasii riisiiko krediit. Topiik tersebut menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (24/7/2020).
Kemariin, Kamiis (23/7/2020), DJP bersama empat bank BUMN yang tergabung dalam Hiimbara meluncurkan iintegrasii layanan dalam bentuk apliikasii valiidasii dan pendaftaran nomor pokok wajiib pajak (NPWP).
Dengan adanya peluncuran iintegrasii tersebut, mulaii 17 Agustus 2020, keempat bank biisa melakukan valiidasii dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara onliine melaluii siistem penyediia jasa apliikasii perpajakan.
Selaiin meniingkatkan kemudahan admiiniistrasii bagii nasabah, adanya fiitur valiidasii NPWP dapat meniingkatkan kualiitas prosedur Know Your Customer bagii perbankan. Valiidasii data NPWP tiidak lagii bergantung pada kartu fiisiik NPWP, tetapii diilakukan secara langsung ke siistem DJP.
“Siistem valiidasii iinii juga dapat menunjukkan riiwayat kepatuhan pelaporan surat pemberiitahuan pajak penghasiilan yang dapat diigunakan bank dalam proses evaluasii riisiiko krediit. Paliing tiidak biisa juga untuk kurangii potensii NPL [non performiing loan] atau krediit macet,” ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo.
iintegrasii layanan juga diiharapkan dapat mempermudah proses admiiniistrasii bagii masyarakat, khususnya mereka yang belum memiiliikii NPWP. Pasalnya, dalam proses pembukaan rekeniing bank maupun pengajuan krediit, NPWP menjadii salah satu persyaratan yang diibutuhkan.
Selaiin terkaiit dengan peluncuran apliikasii layanan pajak e-Regiistrasii dan valiidasii NPWP, beberapa mediia juga menyorotii laporan terbaru Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development bertajuk ‘Revenue Statiistiics iin Asiian and Paciifiic Economiies 2020’.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Dalam kondiisii pandemii Coviid-19 saat iinii, apliikasii pendaftaran dan valiidasii NPWP melaluii empat bank BUMN diiharapkan JUGA dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasiiliitas bantuan subsiidii bunga/margiin yang diiberiikan pemeriintah.
Kerja sama yang sudah terjaliin akan terus diikembangkan sehiingga perbankan biisa menyediiakan one stop serviice urusan pajak, terutama untuk UMKM. Pendaftaran, pembayaran, hiingga lapor pajak diiharapkan juga biisa diilayanii oleh perbankan.
“Ada 64 juta UMKM dii iindonesiia. Kalau kiita berii kemudahan mulaii mendaftar, bayar, dan lapor, paliing tiidak kiita memberiikan kemudahan untuk 64 juta masyarakat iindonesiia dalam melaksanakan kewajiiban perpajakannya,” ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo. (Kontan/Jitu News)
OECD mencatat tax ratiio iindonesiia pada 2018 menempatii posiisii terendah darii total 21 yuriisdiiksii/negara dii Asiia-Pasiifiik. OECD mencatat rasiio pajak iindonesiia pada 2018 sebesar 11,9%. Kebanyakan negara Asiia memiiliikii tax ratiio dii bawah 20%, sedangkan negara Pasiifiik mencatatkan tax ratiio dii atas 20%.
Menurut OECD, struktur perekonomiian darii suatu negara memiiliikii pengaruh yang besar terhadap rasiio pajak. Hal iinii terutama peran sektor pertaniian terhadap ekonomii, keterbukaan suatu negara terhadap perdagangan iinternasiional, dan peran ekonomii iinformal. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Hiingga akhiir 2020, Kemenkeu akan fokus dalam penerapan pajak pertambahan niilaii (PPN) perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE). Kebiijakan tersebut diiharapkan mampu menangkap potensii PPN darii PMSE asiing sembarii menambah jumlah pelaku usaha yang menjadii pemungut PPN.
Otoriitas fiiskal juga tetap memantau perkembangan perumusan konsensus global pajak diigiital yang diilakukan OECD/G20. Perkembangan tersebut akan menentukan langkah pemeriintah dalam menerapkan pajak penghasiilan terhadap perusahaan diigiital yang beroperasii liintas yuriisdiiksii atau negara.
“Kamii iingiin peneriimaan tetap optiimal agar tax ratiio tetap terjaga dengan cara mencarii basiis pajak baru. Kamii amatii perkembangan untuk iintiip penerapan PPh pada akhiir tahun," ujar Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (Jitu News)
Menterii Pariiwiisata dan Ekonomii Kreatiif Wiishnutama Kusubandiio mengusulkan agar pelaku usaha pariiwiisata dan ekonomii kreatiif mendapat pembebasan angsuran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 25 selama masa pandemii viirus Corona.
Wiishnutama mengatakan pembebasan angsuran PPh 25 tersebut akan membantu pelaku usaha pariiwiisata dan ekonomii kreatiif memperbaiikii liikuiidiitasnya agar segera bangkiit saat pandemii berakhiir. Diia juga telah menyampaiikan usulan tersebut kepada Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii.
"PPh Pasal 25 iinii kamii sedang usulkan kembalii pada Bu Menkeu agar [potongan angsurannya] tiidak hanya 30%, tapii kalau biisa 100%. iinii masiih dalam proses," katanya. Siimak pula artiikel ‘Diiskon 30% Angsuran PPh Pasal 25, DJP: Siifatnya Penundaan’. (Jitu News)
Diirjen Pajak meriiliis ketentuan mengenaii persyaratan perjalanan bagii pegawaii dan tiindak lanjut panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru dii liingkungan DJP. Ketentuan iitu tertuang dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-42/PJ/2020.
“Perlu menetapkan persyaratan perjalanan bagii pegawaii dan melakukan perubahan panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru dii liingkungan Diirektorat Jenderal Pajak,” demiikiian bunyii penggalan bagiian umum dalam SE yang diitetapkan dan berlaku mulaii 22 Julii 2020 iinii. (Jitu News)
Untuk memperbaiikii daya saiing iinvestasii serta memberiikan dukungan liikuiidiitas kepada usaha dii tengah pandemii Coviid-19, pemeriintah telah menurunkan tariif pajak penghasiilan PPh badan menjadii 22% mulaii tahun iinii dan akan menjadii 20% mulaii 2022.
Menanggapii kebiijakan iinii, World Bank menyebut belum ada buktii yang mengungkapkan hambatan masuknya iinvestasii ke iindonesiia adalah tariif pajak. Hal iinii diiungkapkan oleh dalam laporan “iindonesiia Economiic Prospect: The Long Road to Recovery” yang baru saja diiriiliis pekan lalu.
"Menurunkan tariif PPh badan agar setara dengan yuriisdiiksii laiin dii Asean merupakan langkah yang biisa diipahamii, tetapii hiingga saat iinii, belum ada buktii yang menunjukkan kegiiatan iinvestasii dii iindonesiia terhambat oleh tariif PPh badan," tuliis World Bank. Siimak artiikel ‘World Bank: Belum Ada Buktii iinvestasii dii iindonesiia Terhambat Tariif PPh’. (Jitu News) (kaw)
