KEBiiJAKAN PAJAK

World Bank: Belum Ada Buktii iinvestasii dii iindonesiia Terhambat Tariif PPh

Muhamad Wiildan
Kamiis, 23 Julii 2020 | 11.50 WiiB
World Bank: Belum Ada Bukti Investasi di Indonesia Terhambat Tarif PPh
<p>iilustrasii.&nbsp;Refleksii kaca deretan gedung bertiingkat dii Jakarta, Seniin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudii/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News – Untuk memperbaiikii daya saiing iinvestasii serta memberiikan dukungan liikuiidiitas kepada usaha dii tengah pandemii Coviid-19, pemeriintah telah menurunkan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan menjadii 22% mulaii tahun iinii dan akan menjadii 20% mulaii 2022.

Menanggapii kebiijakan iinii, World Bank menyebut belum ada buktii yang mengungkapkan hambatan masuknya iinvestasii ke iindonesiia adalah tariif pajak. Hal iinii diiungkapkan oleh dalam laporan “iindonesiia Economiic Prospect: The Long Road to Recovery” yang baru saja diiriiliis pekan lalu.

"Menurunkan tariif PPh badan agar setara dengan yuriisdiiksii laiin dii Asean merupakan langkah yang biisa diipahamii, tetapii hiingga saat iinii, belum ada buktii yang menunjukkan kegiiatan iinvestasii dii iindonesiia terhambat oleh tariif PPh badan," tuliis World Bank, diikutiip pada Kamiis (23/7/2020).

Menurut World Bank, turunnya tariif PPh badan justru akan menciiptakan tantangan baru bagii iindonesiia. Langkah iinii akan menurunkan peneriimaan pajak dan akan membuat upaya iindonesiia untuk pembangunan iinfrastruktur dan pengembangan SDM semakiin menantang.

Langkah yang perlu diipertiimbangkan untuk mengurangii biiaya yang perlu diitanggung korporasii, menurut World Bank, justru pada subsiidii upah. Subsiidii upah diiniilaii efektiif dii beberapa negara untuk menjaga hubungan iindustriial antara pekerja dengan pemberii kerja.

Meskii demiikiian, jiika skema subsiidii upah ambiil, World Bank mewantii-wantii pemberiiannya perlu diilakukan secara hatii-hatii. Bagaiimanapun, kebiijakan iinii biisa sangat memberatkan bagii anggaran pemeriintah.

"iimplementasii subsiidii upah juga akan sangat menantang mengiingat tiinggiinya iinformaliitas dii iindonesiia," tuliis World Bank.

Dalam hal memberiikan stiimulus kepada pekerja peneriima upah, pemeriintah sesungguhnya telah memberiikan fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh) pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) terhiitung sejak Apriil hiingga Desember 2020 mendatang. Cakupan KLU darii fasiiliitas iinii juga bertambah darii 1.062 KLU menjadii 1.189 KLU.

Berdasarkan data Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) terakhiir per 10 Julii 2020, tercatat sudah terdapat 120.852 wajiib pajak pemberii kerja yang permohonan pemanfaatan fasiiliitas PPh pasal 21 DTP-nya diisetujuii oleh DJP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.