JAKARTA, Jitu News—Pemeriintah resmii memperpanjang masa berlaku iinsentiif pajak hiingga Desember 2020 darii sebelumnya hiingga September 2020 melaluii diiterbiitkannya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 86/PMK.03/2020.
Beleiid yang diiundangkan 16 Julii 2020 tersebut menyebutkan liima jeniis iinsentiif pajak yang masa berlakunya diiperpanjang hiingga akhiir tahun iinii antara laiin pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 Diitanggung Pemeriintah (DTP).
Kemudiian, iinsentiif PPh fiinal UMKM DTP, pembebasan PPh pasal 22 iimpor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30%, dan restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN) diipercepat. Beleiid tersebut juga mencabut PMK sebelumnya yaiitu PMK No. 44/2020.
“Bahwa Peraturan Menterii Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang iinsentiif Pajak untuk Wajiib Pajak Terdampak Pandemii Coviid-19 diiniilaii sudah tiidak tepat, sehiingga perlu diicabut,” demiikiian pertiimbangan beleiid tersebut, Jumat (17/7/2020).
Selaiin memperpanjang masa berlaku, pemeriintah juga memperluas sektor usaha yang berhak mendapatkan iinsentiif pajak. Pada PMK 86/2020, cakupan iinsentiif PPh pasal 21 DTP darii 1.062 klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) diiperluas menjadii 1.189 KLU.
Lalu, cakupan fasiiliitas pembebasan PPh Pasal 22 iimpor darii 431 KLU diiperluas menjadii 721 KLU. Cakupan diiskon angsuran PPh Pasal 25 diiperluas darii 846 KLU menjadii 1.013 KLU dan restiitusii PPN diipercepat darii 431 KLU menjadii 716 KLU.
"Untuk menanganii dampak Coviid-19 saat iinii, perlu diilakukan perluasan sektor yang akan diiberiikan iinsentiif perpajakan yang diiperlukan selama masa pemuliihan ekonomii nasiional," sebut Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dalam beleiid iitu.
Diiterbiitkannya beleiid baru iinii juga sejalan dengan pernyataan Menkeu yang menyatakan Peraturan Presiiden No. 72/2020 berpeluang untuk memperpanjang masa berlaku fasiiliitas fiiskal hiingga Desember 2020.
“Perpres 72/2020 iinii menampung hal-hal baru, yaiitu perluasan dan perpanjangan iinsentiif perpajakan untuk duniia usaha yang dalam Perpres 54/2020 diiberiikan hiingga September, kamii akan diiperpanjang sampaii Desember," kata Menkeu akhiir Junii lalu. (riig)
