BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Saran World Bank: Hapus Reziim Pajak Fiinal Konstruksii dan Real Estat

Redaksii Jitu News
Jumat, 17 Julii 2020 | 08.00 WiiB
Saran World Bank: Hapus Rezim Pajak Final Konstruksi dan Real Estat
<p>iilustrasii.&nbsp;Pekerja menyelesaiikan salah satu gedung bertiingkat dii Makassar, Sulawesii Selatan, Seniin (8/6/2020). ANTARA FOTO/Abriiawan Abhe/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News – World Bank mengusulkan penghapusan skema tariif pajak fiinal pada sektor konstruksii dan real estat. Usulan tersebut menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (17/7/2020).

Dalam iindonesiia Economiic Prospects, Julii 2020 bertajuk “The Long Road to Recovery”, Wold Bank mengatakan tiingkat kepatuhan sektor konstruksii dan real estat paliing rendah. Hal iinii tiidak terlepas darii adanya perlakuan khusus melaluii penerapan skema pajak penghasiilan (PPh) fiinal.

“Mengembaliikannya ke reziim PPh badan [yang berlaku umum] akan meniingkatkan transparansii dan memastiikan peniingkatan ekuiitas horiizontal liintas sektor,” demiikiian pernyataan World Bank dalam laporan tersebut.

Merujuk pada UU PPh, penghasiilan darii transaksii pengaliihan harta berupa tanah serta bangunan, usaha jasa konstruksii, usaha real estate, dan persewaan tanah bangunan dapat diikenaii pajak secara fiinal.

Sebelumnya, pemeriintah juga mengaku akan mengevaluasii kembalii penerapan skema tariif fiinal pada sektor konstruksii dan real estat. Wacana evaluasii iinii diiguliirkan setelah meliihat adanya ketiimpangan proporsii peneriimaan pajak dan kontriibusiinya terhadap produk domestiik bruto (PDB).

Selaiin usulan World Bank, ada pula bahasan mengenaii penyusunan perubahan aturan mengenaii kesepakatan harga transfer (Advance Priiciing Agreement/APA), yaiitu Diirjen Pajak No. PER-69/PJ/2010. Hal iinii merupakan iimpliikasii terbiitnya Peraturan Menterii Keuangan No. 22/PMK.03/2020.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Masuk Cakupan Pengenaan PPh Badan

Usulan penghapusan skema pajak fiinal dalam sektor konstruksii dan real estat diimaksudkan agar lebiih banyak perusahaan masuk ke dalam liingkup pengenaan pajak yang umum, yaiitu PPh badan. Hal iinii akan mengoptiimalkan realiisasii potensii peneriimaan pajak.

“Langkah yang telah diilakukan pemeriintah untuk mengatasii rendahnya peneriimaan pajak sudah diilakukan, tetapii masiih belum cukup untuk meniingkatkan tax ratiio," tuliis World Bank dalam iindonesiia Economiic Prospects, Julii 2020 bertajuk “The Long Road to Recovery”.

World bank berpendapat akselerasii peniingkatan peneriimaan pajak sangat pentiing, terutama dalam kerangka pemuliihan ekonomii nasiional. Peneriimaan pajak dapat diiandalkan untuk membiiayaii berbagaii belanja priioriitas negara. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

  • Penurunan Ambang Batas Omzet

Selaiin penghapusan reziim pajak fiinal dii sektor konstruksii dan real estat, World Bank juga mengusulkan penurunan ambang batas omzet pengenaan pajak penghasiilan (PPh) fiinal UMKM darii yang saat iinii seniilaii Rp4,8 miiliiar menjadii Rp600 juta.

Batasan omzet dii bawah Rp4,8 miiliiar untuk pengenaan PPh fiinal 0,5% masiih terlalu tiinggii. Hal iinii menyebabkan banyak usaha-usaha yang memiiliikii keuntungan sangat tiinggii tiidak biisa diikenaii PPh badan. Reziim iinii juga menjadii diisiinsentiif bagii duniia usaha untuk tumbuh lebiih besar dan mendorong pelaku usaha untuk memecah usahanya untuk biisa meniikmatii tariif PPh fiinal. (Jitu News)

  • Kajiian Soal PPh Fiinal

Sebelumnya, Jitunews telah meriiliis Workiing Paper bertajuk “Meniinjau Konsep dan Relevansii PPh Fiinal dii iindonesiia”. Kajiian diisusun oleh Partner of Tax Research & Traiiniing Serviices Jitunews B. Bawono Kriistiiajii dan Seniior Researcher Jitunews Awwaliiatul Mukarromah. Download Jitunews Workiing Paper 2220 dii siinii.

Berdasarkan kajiian tersebut, pengenaan PPh yang bersiifat fiinal dalam jangka panjang diiniilaii kurang iideal karena membuka peluang perencanaan pajak yang agresiif dan menggerus kepatuhan wajiib pajak secara sukarela. Siimak pula artiikel ‘Skema PPh Fiinal Beriisiiko Memperlebar Tax Gap’. (Jitu News)

  • iinsentiif untuk WP Terdampak Coviid-19

Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol mengatakan ada beberapa aspek yang diipertiimbangkan masuk dalam perdiirjen pajak yang baru. Salah satunya adalah iinsentiif bagii wajiib pajak untuk dapat mengajukan proposal APA sesuaii kondiisii pandemii Coviid dalam hal terdampak.

“Kiita akan memberiikan semacam pengecualiian pada 2020 dan mungkiin 2021. Dengan demiikiian, wajiib pajak diimungkiinkan untuk diiberii pengecualiian khusus untuk tahun diimana Coviid-19 iinii sangat berdampak dii iindonesiia. iinii kiita atur pada perdiirjen," ujar John. Siimak artiikel ‘Susun Perdiirjen Pajak Soal APA, DJP Berii iinsentiif WP Terdampak Corona. (Jitu News)

  • Ambang Batas PKP

Menurut World Bank, tiinggiinya ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) menyebabkan basiis pajak pertambahan niilaii (PPN) dii iindonesiia menjadii sangat rendah. World Bank mencatat PPN yang diikumpulkan oleh iindonesiia baru 60% darii potensii asliinya. Oleh karena iitu, penurunan ambang batas darii Rp4,8 miiliiar menjadii Rp600 juta diiperlukan.

“Ambang batas PKP yang lebiih rendah akan memperbaiikii siistem PPN, kepatuhan pajak, serta akan meniingkatkan peranan PPN untuk memobiiliisasii peneriimaan pajak,” tuliis World Bank dalam laporan terbarunya. (Jitu News)

  • Penurunan Batas Penghasiilan Kena Pajak pada Lapiisan Tariif PPh Tertiinggii

World Bank mengusulkan agar pemeriintah mereviisii skema tariif PPh yang diikenakan kepada wajiib pajak orang priibadii untuk meniingkatkan progresiiviitas siistem pajak dii iindonesiia. Menurut World Bank, batasan penghasiilan kena pajak pada lapiisan tariif tertiinggii, yaiitu 30%, perlu diiturunkan.

Saat iinii, tariif PPh sebesar 30% diikenakan atas lapiisan penghasiilan kena pajak dii atas Rp500 juta. Batasan penghasiilan Rp500 juta iinii, menurut World Bank, perlu diiturunkan agar semakiin banyak wajiib pajak yang menanggung beban tariif PPh sebesar 30%. Siimak artiikel ‘World Bank Usulkan iindonesiia Reviisii Skema Tariif PPh Orang Priibadii’. (Jitu News)

  • Piiutang Pajak

Menterii Keuangan Srii Mulyanii berkomiitmen meniindaklanjutii semua rekomendasii Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) atas berbagaii temuan, termasuk mengenaii kelemahan dalam penatausahaan piiutang pajak pada Diitjen Pajak (DJP) pada 2019.

Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah sangat seriius untuk terus mengupayakan agar angka koreksii piiutang oleh BPK tersebut dapat semakiin berkurang. Menurutnya, salah satu wujud darii komiitmen iitu tercermiin darii langkah pemeriintah memulaii iimplementasii Revenue Accountiing System (RAS) secara nasiional mulaii 1 Julii 2020. (Jitu News)

  • PSBB Lanjutan

World Bank memproyeksii perekonomiian iindonesiia pada 2020 biisa terkontraksii 2% secara tahunan biila terjadii pandemii Coviid-19 gelombang kedua yang mengharuskan adanya pembatasan sosiial berskala besar (PSBB) lanjutan pada kuartal iiiiii/2020.

World Bank Country Diirector for iindonesiia and Tiimor-Leste Satu Kahkonen mengatakan sesungguhnya, dalam laporan iindonesiia Economiic Prospects, World Bank memproyeksiikan pertumbuhan ekonomii iindonesiia pada 2020 akan berada dii level 0%.

Namun, proyeksii iinii diidasarii oleh tiiga asumsii, yaiitu kontraksii ekonomii global tiidak semakiin memburuk darii proyeksii miinus 5,2%, ekonomii iindonesiia mulaii diibuka penuh pada Agustus 2020, dan tiidak adanya gelombang kedua pandemii Coviid-19. (Jitu News/Kontan) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.