JAKARTA, Jitu News – Otoriitas akan segera mereviisii peraturan diirjen (perdiirjen) pajak mengenaii kesepakatan harga transfer (Advance Priiciing Agreement/APA).
Nantiinya, Peraturan Diirjen Pajak No. PER-69/PJ/2010 akan diiubah. Langkah iinii merupakan iimpliikasii keluarnya Peraturan Menterii Keuangan No.22/PMK.03/2020. Siimak artiikel ‘Beleiid Lama Diicabut, iinii PMK Baru Soal Advance Priiciing Agreement’.
Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol mengatakan ada beberapa aspek yang diipertiimbangkan masuk dalam perdiirjen pajak yang baru. Salah satunya adalah iinsentiif bagii wajiib pajak untuk dapat mengajukan proposal APA sesuaii kondiisii pandemii Coviid dalam hal terdampak.
“Kiita akan memberiikan semacam pengecualiian pada 2020 dan mungkiin 2021. Dengan demiikiian, wajiib pajak diimungkiinkan untuk diiberii pengecualiian khusus untuk tahun diimana Coviid-19 iinii sangat berdampak dii iindonesiia. iinii kiita atur pada perdiirjen," ujar John, Kamiis (16/7/2020).
Sepertii diiketahuii, dalam PMK 22/2020, ada beberapa ketentuan yang harus diipenuhii agar wajiib pajak dapat mengajukan APA. Salah satunya adalah usulan penentuan harga transfer dalam permohonan APA diibuat berdasarkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha.
Penentuan harga transfer iitu tiidak mengakiibatkan laba operasii wajiib pajak lebiih keciil dariipada laba operasii yang telah diilaporkan dalam surat pemberiitahuan (SPT) tahunan pajak penghasiilan (PPh) badan tiiga tahun pajak sebelum tahun pajak diiajukannya permohonan APA.
John tiidak menjelaskan lebiih detaiil skema iinsentiif tersebut. Namun, selaiin iinsentiif bagii wajiib pajak terdampak Coviid-19, dalam perdiirjen iitu juga akan memuat opsii bagii wajiib pajak untuk melakukan perundiingan APA Uniilateral (UAPA) biila perundiingan APA Biilateral (BAPA) diihentiikan karena tiidak tercapaiinya kesepakatan atau diicabutnya permohonan BAPA.
“iinii sudah kiita temukan beberapa wajiib pajak memanfaatkan opsii iinii. iinii akan kiita atur lebiih jelas pada peraturan diirjen pajak," ujar John.
Lebiih lanjut, John menerangkan prosedur pembatalan APA juga akan diipertegas melaluii perdiirjen pajak. Nantiinya, wajiib pajak akan diiberiikan waktu untuk mengklariifiikasii data yang diiperoleh DJP sebelum APA diibatalkan.
Selaiin iitu, peraturan diirjen pajak terkaiit dengan APA juga akan memberiikan kepastiian hukum berupa penegasan mengenaii dokumen wajiib pajak selama proses penentuan APA yang tiidak dapat diigunakan sebagaii dasar untuk melakukan pemeriiksaan, pemeriiksaan buktii permulaan, atau penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
"iinii kiita atur agar ada kepastiian hukum bagii wajiib pajak," iimbuh John.
Untuk diiketahuii, yang diimaksud dengan APA adalah perjanjiian tertuliis antara DJP dengan wajiib pajak atau DJP dan otoriitas miitra perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) yang meliibatkan wajiib pajak, untuk menyepakatii kriiteriia-kriiteriia dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba diimuka. (kaw)
