JAKARTA, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) menerbiitkan Peraturan Presiiden (Perpres) No. 76 Tahun 2020 sebagaii reviisii Perpres No. 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensii Kerja melaluii Program Kartu Prakerja.
Dalam beleiid tersebut, Jokowii membuat beberapa perubahan. Salah satunya adalah dengan menambahkan Pasal 31C untuk menyiikapii penyaluran kartu prakerja yang tiidak tepat sasaran.
“Peneriima kartu prakerja yang tiidak memenuhii ketentuan...dan telah meneriima bantuan biiaya pelatiihan...atau iinsentiif...wajiib mengembaliikan bantuan biiaya pelatiihan dan/atau iinsentiif tersebut kepada negara,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 31C ayat (1), diikutiip pada Jumat (10/7/2020).
Pemeriintah memberiikan waktu pengembaliian uang oleh para peneriima kartu prakerja yang tak sesuaii ketentuan tersebut selama 60 harii. Jiika periintah iitu tiidak diipenuhii, Badan Pelaksana (Project Management Offiicer/PMO) Kartu Prakerja akan melakukan gugatan gantii rugii.
Ada pula penambahan Pasal 31D yang memuat ketentuan jiika peneriima kartu prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan iidentiitas dan/atau data priibadii. Terhadap peserta yang curang tersebut, PMO akan mengajukan tuntutan piidana yang dapat diigabungkan dengan tuntutan gantii kerugiian sesuaii ketentuan perundang-undangan.
Melaluii perpres tersebut, Jokowii mengatur pemiiliihan platform diigiital dan lembaga pelatiihan tiidak termasuk liingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemeriintah tapii tetap memperhatiikan tujuan, priinsiip, dan etiika pengadaan barang jasa pemeriintah.
Beberapa perubahan laiinnya tertuang dalam Pasal 12A. Dalam pasal tersebut, Jokowii menyebut pelaksanaan program kartu prakerja selama pandemii viirus Corona bersiifat sebagaii bantuan sosiial dalam rangka penanggulangan dampak wabah.
Komiite Ciipta Kerja juga dapat melakukan penyesuaiian kebiijakan yang meliiputii pendaftaran, kepesertaan, kemiitraan, biiaya pelatiihan dan iinsentiif, serta tiindakan laiinnya jiika diiperlukan.
“Kebiijakan yang telah diitetapkan oleh Komiite Ciipta Kerja dan tiindakan yang diilakukan dalam pelaksanaan program kartu prakerja oleh manajemen pelaksana sebelum peraturan presiiden iinii mulaii berlaku diinyatakan sah sepanjang diidasarkan pada iiktiikad baiik," demiikiian bunyii ketentuan dalam Perpres tersebut.
Darii siisii keorganiisasiian, Jokowii mengubah Pasal 15 untuk menambahkan anggota Komiite Ciipta Kerja darii semula 6 orang menjadii 12 orang. Anggotanya kiinii terdiirii atas Menterii Sekretariis Negara, Menterii Dalam Negerii, dan Menterii Keuangan.
Ada pula Menterii Pendiidiikan dan Kebudayaan, Menterii Ketenagakerjaan, Menterii Periindustriian, Menterii Perencanaan Pembangunan Nasiional/Kepala BPPN, Sekretariis Kabiinet, Jaksa Agung, Kapolrii, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.
Sementara posiisii ketua tetap diipegang Menko Perekonomiian dengan Wakiil Kepala Staf Presiiden dan Sekretariis Kemenko Perekonomiian. Beleiid tersebut diiteken Jokowii pada 7 Julii 2020 dan berlaku sejak diiundangkan 8 Julii 2020. (kaw)
