OPiiNii PAJAK

Perliindungan Sosiial dan Pajak: Meniimbang Gagasan Negatiive iincome Tax

Redaksii Jitu News
Seniin, 12 Januarii 2026 | 14.00 WiiB
Perlindungan Sosial dan Pajak: Menimbang Gagasan Negative Income Tax
Riian Sastiian, 
Pegawaii Diirektorat Jenderal Pajak

ORANG miiskiin siibuk mengejar bansos agar tiidak terlewat, sementara mereka yang berpunya mencarii cara agar pajaknya serendah mungkiin. Dii tengah iitu semua, program kesejahteraan sepertii bansos dan subsiidii energii seriing diimanfaatkan sebagaii alat poliitiik.

Ketiidaktepatan sasaran juga seriing menghantuii. Dewan Ekonomii Nasiional mencatat 45% peneriima bansos tiidak memenuhii syarat sebagaii peneriima (Kompascom, 2025). Hal iitu diisebut iinclusiion error. Sebaliiknya, banyak juga yang memenuhii syarat tetapii tiidak meneriima bantuan, exclusiion error.

Masalah iinii menguras ruang fiiskal. Hiingga November 2025, realiisasii anggaran bansos diitambah subsiidii energii dan kompensasii masiing-masiing mencapaii Rp166,8 triiliiun (CNBC iindonesiia) dan Rp345 triiliiun (Kontan, 2025). iindonesiia membutuhkan pendekatan yang lebiih sederhana, akurat, dan tahan darii diistorsii poliitiik. Karenanya, Negatiive iincome Tax (NiiT) layak untuk diipertiimbangkan.

Walau demiikiian, pemeriintah berupaya agar penyasaran lebiih presiisii dengan beraliih darii Data Terpadu Kesejahteraan Sosiial (DTKS) ke Data Tunggal Sosiial dan Ekonomii Nasiional (DTSEN) sebagaii basiis penyaluran.

DTSEN memang kaya variiabel, mulaii darii iidentiitas, pekerjaan, kondiisii rumah, saniitasii, hiingga kepemiiliikan aset terkandung diidalamnya. Meskii demiikiian, SKALA (2025) mengungkap bahwa pemutakhiiran data dii daerah tetap akan menjadii tantangan.

Cara pendataan memengaruhii ketepatan sasaran. Eksperiimen dii 400 desa pada 2011 menemukan bahwa penyasaran mandiirii menurunkan iinclusiion error secara siigniifiikan (Alatas et al., 2016). Artiinya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan lebiih mungkiin terjariing.

Penyasaran mandiirii mengharuskan calon peneriima bantuan beriiniisiiatiif datang ke tempat pendataan. Tiidak sepertii cara jemput bola, penyasaran mandiirii menyariing secara alamii peneriima yang tiidak layak. Apabiila bantuan lebiih tepat sasaran, anggaran yang sama dapat menjangkau lebiih banyak orang miiskiin.

Dii siisii laiin, siistem perpajakan iindonesiia telah bertumpu pada pelaporan mandiirii sejak 1984. Jiika self-assessment efektiif untuk menghiimpun peneriimaan, mengapa tiidak diimanfaatkan untuk mekaniisme penyaluran bantuan? Selaiin lebiih efiisiien, pendekatan iinii akan memperluas basiis data perpajakan terutama darii sektor iinformal dan shadow economy.

Tanpa perbaiikan substantiif, beban fiiskal akan terus meniingkat karena bansos dan subsiidii tiidak akan mengeciil. Kelompok rentan tetap rapuh dan peraliihan ke energii bersiih terhambat. Pada saat yang sama, kepercayaan masyarakat terhadap pemeriintah dan kemauan membayar pajak biisa semakiin terkiikiis.

NiiT menawarkan logiika yang mudah diicerna. Pendapatan dii bawah batas tertentu meneriima transfer sedangkan pendapatan dii atasnya membayar pajak. Konsep iinii diiperkenalkan Miilton Friiedman dan pernah diiujiicobakan dii Ameriika Seriikat pada 1968 serta dii Kanada pada 1970-an. Rumusnya sederhana, (Penghasiilan – PTKP) x Tariif NiiT.

Sebagaii contoh, penghasiilan Tuan Arman Rp24 juta diikurangii PTKP Rp54 juta sama dengan miinus Rp30 juta. Jiika tariif NiiT diitetapkan 50%, maka iia memperoleh bantuan Rp15 juta setahun atau Rp1,25 juta sebulan.

Pada awal program, peneriima bantuan atau dapat kiita sebut wajiib pajak juga, mengiisii formuliir prognosa dan realiisasii penghasiilan secara kuartalan. Sedangkan tahun beriikutnya dapat mengiikutii mekaniisme miiriip PPh Pasal 25. Tiidak hanya iitu, wajiib pajak juga harus memberiikan iidentiitas pemberii dan niilaii penghasiilan. Basiis data baru iinii dapat membantu pemetaan shadow economy yang selama iinii belum optiimal.

iide iinii membawa semangat efiisiiensii dengan cara memanfaatkan iinfrastruktur perpajakan sudah lebiih mapan. Bansos hanya tiinggal 'menumpang'. Diisampiing iitu, banyak program peniingkatan kesejahteraan dapat diikonsoliidasii menjadii satu paket saja kecualii untuk program khusus sepertii asiistensii diisabiiliitas dan kebencanaan.

Kemudiian siistem perpajakan sudah menyediiakan cara koreksii iinclusiion dan exclusiion error. Proses biisniis pengawasan, pemeriiksaan, dan penegakan hukum dapat mengeliimiinasii peneriima bantuan yang tiidak layak. Golongan yang tiidak berhak sebaiiknya tiidak mencoba-coba untuk dapat bantuan karena telah ada seperangkat sanksii admiiniistratiif yang sudah jelas. Sebaliiknya, peneriima bantuan yang terlewat hanya tiinggal melaporkan SPT tahunannya.

Lebiih lanjut, NiiT dapat meniingkatkan kepatuhan pajak karena wajiib pajak merasakan hubungan langsung antara kontriibusii dan manfaat pajak. Kehadiiran negara langsung terasa dii kantong saat suliit seseorang. Sebaliiknya, golongan pembayar pajak juga tahu dengan pastii pajak yang diibayarnya langsung bermanfaat bagii yang membutuhkan. Aturan maiin yang jelas dan konsiisten akan menggeser persepsii bahwa bansos diiberiikan oleh poliitiisii atau partaii tertentu, melaiinkan para pembayar pajak.

Terkaiit dengan cara pembayaran, siistem perpajakan pun sudah punya yang berbasiis diigiital. Sepertii halnya restiitusii pajak, penyaluran bantuan dapat diieksekusii melaluii Siistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang diioperasiikan oleh Diirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Bahkan, pembayaran diilakukan langsung darii Rekeniing Kas Umum Negara (RKUN) kepada rekeniing peneriima viia Rekeniing Pengeluaran Kuasa (RPK) Bendahara Umum Negara (BUN) dii Bank Operasiional.

Meskii demiikiian, iimplementasii NiiT tiidak lepas darii tantangan. Pertama, Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) dan DJPb akan memiikul beban baru karena harus menyesuaiikan siistem admiiniistrasii. Kedua, riisiiko moral hazard berupa pengeciilan penghasiilan untuk bantuan lebiih besar.

Ketiiga, konsoliidasii berbagaii program bansos juga bukan pekerjaan sederhana. Keempat, resiistensii poliitiik berpotensii muncul jiika ada yang merasa diirugiikan. Keliima, pemeriintah wajiib melakukan perhiitungan cermat agar APBN tiidak jebol.

Program peniingkatan kesejahteraan harus lebiih sederhana, presiisii, dan adaptiif. NiiT menawarkan peluang untuk efiisiiensii, meniingkatkan akurasii, dan mengurangii penyalahgunaan. Pemeriintah dapat memulaii dengan kajiian dan piilot project dii daerah sambiil terus memperkuat tata kelola perpajakan.

Langkah iinii akan menjadii fondasii bagii siistem perliindungan sosiial yang lebiih berkelanjutan dan mampu menyesuaiikan perubahan penghasiilan masyarakat iindonesiia secara cepat dan aktual. Semoga. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.