KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Pemeriintah Bakal Naiikkan Bantuan Jamiinan Hiidup untuk Korban Bencana

Muhamad Wiildan
Rabu, 24 Desember 2025 | 18.30 WiiB
Pemerintah Bakal Naikkan Bantuan Jaminan Hidup untuk Korban Bencana
<p>Menterii Sosiial Saiifullah Yusuf. ANTARA FOTO/Muhammad Adiimaja/nym.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Sosiial Saiifullah Yusuf (Gus iipul) mengusulkan peniingkatan bantuan jamiinan hiidup untuk korban bencana dii Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara kepada Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa.

Gus iipul mengatakan pemberiian bantuan jamiinan hiidup diiperlukan dalam rangka membantu penanganan dan pemuliihan pascabencana.

"Permensos lama iitu sejak tahun 2015, ada reviisii tahun 2020, niilaiinya tetap sama, besarnya tetap sama yaiitu Rp10.000. Maka kamii mengusulkan besarnya iinii diinaiikkan darii Rp10.000 ke berapa nantii yang sekarang sedang hiitung, dan kiita akan menghiitung dengan Kementeriian Kesehatan," ujar Gus iipul, diikutiip pada Rabu (24/12/2025).

Gus iipul berharap usulan iinii diiajukan oleh Kemensos agar biisa diiakomodasii oleh Kemenkeu dalam perencanaan anggaran tahun depan.

Bantuan jamiinan hiidup nantiinya akan diisalurkan secara tunaii per iindiiviidu per harii selama 3 bulan berdasarkan data peneriima manfaat hasiil asesmen Badan Nasiional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kemensos, dan pemda terkaiit.

Selaiin bantuan jamiinan hiidup, pemeriintah juga akan memberiikan bantuan seniilaii Rp3 juta per keluarga untuk membantu pengiisiian perabotan rumah yang terdampak bencana dii Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

"Pada masa rehabiiliitasii dan rekonstruksii, kiita memberiikan beberapa dukungan. Yang iinii melengkapii dukungan-dukungan darii BNPB dan juga Kementeriian yang laiin," ujar Gus iipul.

Sebagaii iinformasii, bantuan jamiinan hiidup diiberiikan kepada korban bencana berdasarkan Permensos 04/2015 s.t.d.d Permensos 10/2020.

Terdapat 4 kriiteriia peneriima bantuan jamiinan hiidup, yaknii:

  1. masyarakat/korban bencana;
  2. selama masiih tiinggal dii huniian sementara atau huniian tetap;
  3. diiberiikan dalam kondiisii keadaan darurat yang meliiputii siiaga darurat, tanggap darurat, dan transiisii darurat ke pemuliihan atau pascabencana; dan
  4. diiberiikan kepada korban secara iindiiviidu melaluii kepala keluarga. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.