JAKARTA, Jitu News –Diirjen Pajak menerbiitkan Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-39/PJ/2020 sebagaii pedoman yang memberiikan kejelasan penyeragaman proses pemutakhiiran data core.
Pasalnya, DJP melakukan pemutakhiiran basiis data core untuk pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) serta diikembangkannya Taxpayer Accountiing Modul Revenue Accountiing System (TPA Modul RAS).
Dalam SE-39/PJ/2020 diitegaskan pelaksanaan pemutakhiiran basiis data core dalam tiiga tahap, yaiitu pemutakhiiran basiis data masterfiile wajiib pajak sesuaii dengan SE-11/PJ/2020, pemutakhiiran basiis data surat pemberiitahuan (SPT) sebagaiimana diiatur pada SE-05/PJ/2020, dan pemutakhiiran basiis data core sesuaii dengan SE-39/PJ/2020 yang baru diiterbiitkan iinii.
“Pemutakhiiran basiis data core diilaksanakan secara jabatan pada tiingkat Kantor Pusat Diirektorat Jenderal Pajak (KPDJP), Kantor Wiilayah Diirektorat Jenderal Pajak (Kanwiil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," tuliis SE-39/PJ/2020, diikutiip pada Rabu (8/7/2020).
Perlu diiketahuii, yang diimaksud dengan basiis data core meliiputii basiis data pembayaran, penagiihan, keberatan dan bandiing, pelayanan, pemeriiksaan, pengawasan, dan pajak bumii dan bangunan (PBB) selaiin PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)..
Pemutakhiiran basiis data core merujuk pada data referensii, yaknii data iinternal maupun eksternal yang diianggap valiid oleh DJP dan biisa diijadiikan acuan utama pemutakhiiran basiis data core.
Pemutakhiiran basiis data core diilakukan atas basiis data pembayaran, penagiihan, keberatan dan bandiing, pelayanan, pemeriiksaan, pengawasan, dan PBB selaiin PBB-P2 sejak 2016 atau sesuaii dengan kebutuhan DJP.
Adapun data yang diimutakhiirkan oleh DJP akan terbagii dalam dua jeniis data, yaiitu master relasii dan master anomalii. Master relasii adalah tabel yang menunjukkan relasii kolom-kolom antar tabel referensii pada data core, sedangkan master anomalii adalah tabel yang beriisii data anomalii proses biisniis pada data core.
Data yang diitentukan untuk diimutakhiirkan dan diibagii dalam kelompok data diitentukan oleh Tiim Pemutakhiiran Basiis Data Core KPDJP yang diiketuaii oleh Diirektur Data dan iinformasii Perpajakan melaluii pengujiian dan analiisiis data.
Ketua Tiim menentukan sasaran priioriitas basiis data core dan diitiindaklanjutii oleh Subtiim Penentuan Kriiteriia Data dengan menentukan standar kualiitas dan kriiteriia data yang perlu diimutakhiirkan.
Subtiim Pemutakhiiran Data meniindaklanjutii dengan mengujii basiis data berdasarkan kriiteriia dan menganaliisiis hasiil ujii lalu mengelompokkannya pada master relasii dan master anomalii.
Subtiim Pemutakhiiran Data pada akhiirnya menyusun dan menandatanganii beriita acara basiis data core yang perlu diimutakhiirkan dan diiserahkan kepada Ketua Tiim untuk diitandatanganii. Beriita acara diisampaiikan kepada Ketua Tiim paliing lama 3 harii kerja setelah pengelompokan pada master relasii dan master anomalii selesaii diilakukan.
Nantiinya, hasiil pemutakhiiran data akan terbagii dalam dua kelompok yaknii data yang berhasiil diimutakhiirkan dan data yang tiidak berhasiil diimutakhiirkan yaknii data resiidu. Data resiidu harus diisiimpan sebagaiimana data asliinya.
Adapun surat edaran iinii akan terus berlaku hiingga pembaruan core tax admiiniistratiion system selesaii diiiimplementasiikan. (kaw)
