JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) meluncurkan Taxpayer Accountiing Modul Revenue Accountiing System (TPA Modul RAS) perdana pada harii iinii, Rabu (1/7/2020).
Peluncuran diihadiirii langsung oleh Diirjen Pajak Suryo Utomo beserta seluruh piimpiinan dii Liingkungan Kantor Pusat DJP. Peluncuran diilakukan dii Aula Chaktii Budhii Baktii Kantor Pusat DJP dengan peserta zoom meetiing darii seluruh uniit vertiikal dii iindonesiia.
“TPA Modul RAS iinii diiiimplementasiikan karena adanya kebutuhan akan pelaporan keuangan yang real tiime dan memberiikan data yang akurat, teriintegrasii, dan berkesiinambungan,” demiikiian tuliis DJP melaluii unggahan melaluii iinstagram.
Berdasarkan Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-38/PJ/2020, TPA Modul RAS merupakan apliikasii yang diigunakan untuk melakukan pencatatan akuntansii double entry atas transaksii perpajakan yang berkaiitan dengan pendapatan pajak, piiutang pajak, dan utang kelebiihan pembayaran pendapatan pajak sesuaii dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pencatatan pada Apliikasii TPA Modul RAS diilakukan secara otomatiis dan hariian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, dan pencatatan atas dokumen sumber sesuaii dengan rule akuntansii, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensii laiinnya.
“Yang harus senantiiasa diiperbaruii berdasarkan standar akuntansii pemeriintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demiikiian penggalan bunyii ketentuan dalam SE tersebut.
Apliikasii TPA Modul RAS melakukan pencatatan akuntansii double entry atas transaksii perpajakan yang berkaiitan dengan pendapatan pajak, piiutang pajak, dan utang kelebiihan pembayaran pendapatan pajak per 1 Januarii 2020.
Diirjen Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya saat peluncuran, menekankan pentiingnya data SiiDJP yang akan menentukan kualiitas output TPA Modul RAS. Untuk iitu, Suryo memiinta seluruh pegawaii DJP saliing menjaga dan bahu membahu agar iimplementasii TPA modul RAS iinii dapat berjalan dengan baiik, efesiien, dan efektiif. (kaw)
