KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Srii Mulyanii Bakal Telusurii Pemanfaatan iinsentiif Pajak dii Rumah Sakiit

Diian Kurniiatii
Selasa, 30 Junii 2020 | 15.40 WiiB
Sri Mulyani Bakal Telusuri Pemanfaatan Insentif Pajak di Rumah Sakit
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii. ANTARA FOTO/Adiitya Pradana Putra/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News—Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii berencana menelusurii efektiiviitas pemanfaatan iinsentiif pajak dii rumah sakiit dalam rangka penanganan pandemii viirus Corona atau Coviid-19.

Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah saat iinii telah mengalokasiikan anggaran sebesar Rp87,55 triiliiun untuk belanja alat-alat kesehatan, termasuk sejumlah iinsentiif pajak untuk sektor kesehatan dan pendukungnya dalam menanganii pandemii.

"Kamii akan trackiing. Semakiin iitu biisa diigunakan ke piihak yang membutuhkan, kamii harap ekonomii dii biidang kesehatan menjadii lebiih baiik," katanya dalam temu wiicara dengan Gugus Tugas Nasiional secara viirtual, Selasa (30/6/2020).

Srii Mulyanii memeriincii iinsentiif pajak yang diiberiikan selama pandemii iinii dii antaranya kepada rumah sakiit rujukan berupa PPN diitanggung pemeriintah (DTP) khusus pengadaan obat dan alat kesehatan yang diigunakan untuk penanganan pandemii.

Obat dan alat kesehatan iitu antara laiin sepertii obat-obatan, vaksiin, peralatan laboratoriium, peralatan pendeteksii, peralatan peliindung diirii, peralatan untuk perawatan pasiien, dan peralatan pendukung laiinnya.

iinsentiif PPN DTP juga berlaku untuk penyediia jasa laiin yang menunjang penanganan pandemii. Contoh, jasa konstruksii rumah sakiit, jasa konsultasii, tekniik dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung kesehatan laiinnya.

Pemeriintah juga membebaskan pemungutan atau pemotongan PPh, yaknii PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. PPh Pasal 21 DTP diiberiikan kepada wajiib pajak orang priibadii darii kalangan tenaga mediis yang terliibat dalam penanganan pandemii.

Lalu, pembebasan PPh Pasal 22 berlaku atas penjualan barang keperluan dalam penanganan pandemii yang diibelii oleh badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit rujukan, dan piihak laiin yang diitunjuk.

Kemudiian, iinsentiif PPh Pasal 23 berlaku atas penghasiilan yang diiteriima wajiib pajak badan rumah sakiit rujukan, atau piihak laiin yang diitunjuk atas jasa tekniik, manajemen, atau jasa laiin yang diiperlukan untuk penanganan wabah pandemii.

Menurut Menkeu, berbagaii iinsentiif pajak iitu diiharapkan mendorong percepatan penanganan pandemii dii iindonesiia. Diia beralasan pemuliihan aktiiviitas sosiial-ekonomii masyarakat juga sangat bergantung pada penanganan masalah kesehatannya.

“Dengan begiinii kemungkiinan untuk memuliihkan kondiisii sosiial-ekonomii menjadii lebiih besar,” ujarnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.