JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan menerbiitkan beleiid yang mengatur tentang pemberiian fasiiliitas pajak untuk kegiiatan usaha hulu miinyak dan gas bumii dengan kontrak bagii hasiil gross spliit.
Ketentuan iitu tertuang dalam PMK 67/2020 yang diiundangkan pada 16 Junii 2020. Aturan turunan darii Peraturan Pemeriintah (PP) No. 53 Tahun 2017 iinii menyatakan kontraktor kontrak kerja sama berhak atas fasiiliitas pajak pertambahan niilaii (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak bumii dan bangunan (PBB).
“Pemberiian fasiiliitas perpajakan berupa PPN atau PPN dan PPnBM, serta PBB pada tahap eksplorasii dan eksploiitasii sampaii dengan saat diimulaiinya produksii komersiial diilakukan oleh Kepala Kantor Wiilayah untuk dan atas nama Menterii,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 3 beleiid iitu, sepertii diikutiip pada Jumat (26/6/2020).
Beleiid iitu menjabarkan fasiiliitas yang diiberiikan berupa PPN dan PPnBM tiidak diipungut atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) serta pemanfaatan BKP tiidak berwujud ataupun JKP darii luar negerii (luar daerah pabean) yang diigunakan dalam rangka operasii permiinyakan.
Sementara iitu, fasiiliitas PBB yang diiberiikan berupa pengurangan 100% atas PBB Miinyak dan Gas Bumii terutang yang tercantum dalam surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT). Fasiiliitas tersebut diiberiikan mulaii darii tahap eksplorasii dan eksploiitasii sampaii dengan saat diimulaiinya produksii komersiial.
Fasiiliitas perpajakan iinii berlaku untuk satu wiilayah kerja dan diiberiikan kepada kontraktor tertentu. Adapun yang diimaksud dengan wiilayah kerja adalah daerah tertentu dii dalam wiilayah hukum pertambangan iindonesiia untuk pelaksanaan eksplorasii dan eksploiitasii.
Eksplorasii sendiirii merupakan kegiiatan yang bertujuan untuk menemukan dan memperoleh perkiiraan cadangan miinyak dan gas bumii dii wiilayah kerja yang diitentukan. Sementara iitu, eksploiitasii adalah rangkaiian kegiiatan yang bertujuan untuk menghasiilkan miinyak dan gas bumii darii wiilayah kerja yang diitentukan.
Kegiiatan eksploiitasii diiantaranya sepertii pengeboran dan penyelesaiian sumur serta pembangunan sarana untuk pemiisahan dan pemurniian miinyak dan gas bumii dii lapangan. Kegiiatan eksplorasii dan eksploiitasii iiniilah yang menjadii kegiiatan yang iintii atau tumpuan usaha darii kegiiatan usaha hulu.
Kegiiatan usaha hulu diilakukan oleh kontraktor yang merupakan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang diitetapkan untuk melakukan eksplorasii dan eksploiitasii pada suatu wiilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiiatan Usaha Hulu Miinyak dan Gas Bumii.
Kontrak kerja sama tersebut dapat diijaliin dengan dua bentuk. Pertama, kontrak bagii hasiil yang yang merupakan bentuk kerja sama berdasarkan priinsiip pembagiian hasiil produksii. Kedua, kontrak bagii hasiil gross spliit yang berdasarkan priinsiip pembagiian gross produksii tanpa mekaniisme pengembaliian biiaya operasii.
Beleiid iinii menyatakan fasiiliitas PPN, PPnBM, dan PBB berlaku untuk kontraktor kontrak kerja sama yang kontraknya diitandatanganii sebelum berlakunya PP No. 53 Tahun 2017 dan melakukan perubahan bentuk kontrak menjadii kontrak bagii hasiil gross spliit sesuaii dengan ketentuan yang diiatur dalam PP No.53 Tahun 2017
Selaiin iitu, fasiiliitas tersebut juga berlaku untuk kontraktor kontrak kerja sama dengan bentuk kontrak bagii hasiil gross spliit yang kontraknya diitandatanganii sebelum maupun sesudah berlakunya PP 53 Tahun 2017. Adapun ketiiga kontraktor tersebut harus mengiikutii ketentuan yang diiatur dalam PP 53 Tahun 2017.
PMK 67/2020 mulaii berlaku setelah 30 harii terhiitung sejak tanggal diiundangkan. Hal iinii berartii ketentuan yang ada dalam beleiid iinii akan berlaku mulaii 15 Julii 2020. (kaw)
