SE-34/2020

iinii Cara Kiiriim Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan Pajak dii Era New Normal

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 18 Junii 2020 | 16.54 WiiB
Ini Cara Kirim Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak di Era New Normal
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News—Cara atau mediia yang diigunakan untuk menyampaiikan surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP) dii era kenormalan baru iinii akan tergantung pada kesepakatan antara pemeriiksa dengan wajiib pajak.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-34/PJ/2020. Melaluii beleiid yang berlaku mulaii 15 Junii 2020 iinii, DJP memberiikan panduan penyesuaiian pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru termasuk untuk pemeriiksaan.

“Penyampaiian SPHP dapat diilakukan sesuaii dengan kesepakatan… Pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP) dapat diilakukan sesuaii dengan kesepakatan,” demiikiian kutiipan bagiian B darii lampiiran beleiid tersebut, Kamiis (18/6/2020)

Lebiih terperiincii, beleiid iitu menyatakan penyampaiian SPHP dan PAHP diilakukan dengan memperhatiikan enam ketentuan. Pertama, penyampaiian SPHP dapat diilakukan melaluii faksiimiilii atau posel (emaiil) kediinasan DJP sesuaii dengan kesepakatan.

Kedua, wajiib pajak (WP) dapat menyampaiikan tanggapan tertuliis atas SPHP melaluii jasa pos/kuriir atau emaiil. Pemeriiksa akan berkomuniikasii dengan WP/wakiil WP dan/atau contact person untuk memastiikan WP menyampaiikan tanggapan atau tiidak.

Ketiiga, undangan PAHP diisampaiikan melaluii jasa pos/kuriir, atau emaiil. Namun, sebelum mengiiriimkan undangan, pemeriiksa harus berkomuniikasii dengan WP untuk menyepakatii tanggal, waktu, tempat dan mediia/cara untuk melakukan pembahasan.

Keempat, PAHP dapat diilakukan sesuaii dengan kesepakatan dengan WP baiik secara tatap muka langsung maupun tatap muka dariing (viideo call/conference). Pembahasan akhiir iinii akan diirekam oleh pemeriiksa dan diibuatkan riisalah pembahasan serta diilampiirii dengan dokumen pendukung.

Namun, apabiila berdasarkan kesepakatan PAHP diilakukan dii kantor DJP, pertemuan harus diilaksanakan dengan protokol pencegahan penyebaran Coviid-19. Dalam hal WP tiidak hadiir sesuaii jadwal dan tanpa konfiirmasii, WP diianggap tiidak hadiir.

Keliima, apabiila WP iingiin melakukan permohonan pembahasan dengan tiim qualiity assurance (QA), maka WP dapat mengajukan surat permohonan melaluii jasa pos/kuriir, atau melaluii emaiil. Pembahasan dengan tiim QA tersebut diilakukan sesuaii dengan kesepakatan baiik secara tatap muka maupun viideo call/conference.

Keenam, berdasarkan riisalah pembahasan dan riisalah tiim QA, pemeriiksa membuat konsep Beriita Acara (BA) PAHP dan iikhtiisar Hasiil Pembahasan Akhiir (iiHPA).

Nantii, pemeriiksa juga harus berkomuniikasii dengan WP untuk menyepakatii mekaniisme penandatanganan dan penyampaiian BA PAHP dan lHPA. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.