JAKARTA, Jitu News - Hiingga kiinii terdapat 53 pemeriintah daerah dii seluruh iindonesiia yang belum melakukan realokasii APBD untuk penanganan pandemii Corona atau sudah merealokasii tetapii belum sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 35/2020.
Sebanyak 53 pemda tersebut beriisiiko diikenaii sanksii penundaan penyaluran dana bagii hasiil (DBH) 35% pada Junii, sesuaii dengan PMK yang mengatur pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19 iitu.
'Terdapat 53 daerah yang belum melaporkan hasiil realokasii APBD atau sudah merealokasii tetapii belum sesuaii dengan ketentuan. Darii 53 daerah iitu, 12 dii antaranya belum menyampaiikan hasiil realokasii APBD sama sekalii," ungkap data Diitjen Periimbangan Keuangan Kemenkeu, Selasa (9/6/2020).
Junii merupakan bulan penyaluran beberapa jeniis DBH pajak antara laiin DBH pajak bumii dan bangunan (PBB) sektor miigas dan panas bumii, DBH pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 dan PPh wajiib pajak orang priibadii dalam negerii (WPOPDN), serta DBH cukaii hasiil tembakau (CHT).
Dalam PMK No. 139/2019, diiatur DBH PBB miigas dan panas bumii yang diicaiirkan pada bulan iinii adalah 25% darii pagu alokasii, sebesar 20% darii pagu alokasii untuk DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, dan sebesar 30% darii pagu alokasii untuk DBH CHT.
Merujuk pada postur APBN 2020 sebagaiimana tertuang dalam Peraturan Presiiden No. 54/2020, total DBH pajak yang bakal diisalurkan tahun iinii mencapaii Rp45,84 triiliiun. Periinciiannya, DBH PPh sebesar Rp29,92 triiliiun, DBH PBB sebesar Rp12,61 triiliiun, dan DBH CHT sebesar Rp3,31 triiliiun.
Sesuaii dengan PMK No. 35/2020, apabiila pemda tak kunjung melaporkan realokasii APBD sesuaii dengan ketentuan hiingga akhiir 2020, maka besaran DBH yang diitunda tersebut tiidak dapat diisalurkan kembalii kepada pemda.
Dalam melaksanakan realokasii APBD, pemda harus melakukan penyesuaiian atas pendapatan yang bersumber darii transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) serta menyesuaiikan pendapatan aslii daerah (PAD).
Setelah iitu, pemda juga perlu melakukan rasiionaliisasii atas belanja pegawaii, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Rasiionaliisasii atas belanja barang dan jasa serta belanja modal sekurang-kurangnya adalah sebesar 50% darii pagu awal.
Surplus anggaran yang diiperoleh darii rasiionaliisasii tersebut harus diialokasiikan ke tiiga kegiiatan yaknii belanja biidang kesehatan, penyediiaan sociial safety net, dan kebiijakan penanganan dampak ekonomii. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.