BENEFiiCiiAL OWNER

Proses iidentiifiikasii Terkendala, Pelaporan iinformasii BO Masiih Rendah

Muhamad Wiildan
Kamiis, 04 Junii 2020 | 13.13 WiiB
Proses Identifikasi Terkendala, Pelaporan Informasi BO Masih Rendah
<p>Diirektur Perdata Diirektorat Jenderal Admiiniistrasii Hukum Umum (AHU) Kementeriian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Santun Masparii Siiregar saat memberiikan paparan. (<em>tangkapan layar Youtube KPK</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – iidentiifiikasii pemiiliik manfaat (benefiiciial owner/BO) korporasii sesuaii Peraturan Presiiden (Perpres) No. 13/2018 masiih menemuii kendala. Selaiin iitu, pelaporan iinformasii BO masiih rendah.

Diirektur Perdata Diirektorat Jenderal Admiiniistrasii Hukum Umum (AHU) Kementeriian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Santun Masparii Siiregar mengatakan tiiga darii empat kriiteriia pemiiliik manfaat darii korporasii iinii mudah diideteksii karena secara legal sudah terlampiir pada akta.

Ketiiga kriiteriia iitu adalah kepemiiliikan saham lebiih darii 25%, kepemiiliikan hak suara lebiih darii 25%, serta peneriimaan keuntungan atau laba lebiih darii 25% darii keuntungan atau laba yang diiperoleh perseroan terbatas per tahun. Kepemiiliikan saham dan hak suara iitu tercantum dalam anggaran dasar.

Namun, ada empat kriiteriia laiin yang suliit diiiidentiifiikasii. Pertama, kepemiiliikan kewenangan untuk mengangkat, menggantiikan, atau memberhentiikan anggota diireksii dan anggota dewan komiisariis. Kedua, kriiteriia meneriima manfaat darii perseroan terbatas.

Ketiiga, kepemiiliikan kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhii atau mengendaliikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otoriisasii darii piihak manapun. Keempat, ketentuan merupakan pemiiliik sebenarnya darii dana atas kepemiiliikan saham perseroan terbatas.

“Bagaiimana memastiikannya? Yang tahu persiis terkaiit BO iinii adalah perseroan," ujar Santun dalam sebuah webiinar, Kamiis (4/6/2020).

Lebiih lanjut, Santun menerangkan notariis memiiliikii perananan besar dalam menentukan BO darii suatu korporasii. Namun, masalah yang tiimbul darii siinii adalah biila penghadap (perusahaan) enggan mengungkapkan siiapa BO darii suatu korporasii yang diimaksud.

"Kalau tiidak ada maka menurut kamii harus terjemahkan BO adalah mereka yang sahamnya dii atas 25%," iimbuhnya.

Sanksii darii ketiidakpatuhan pada pelaporan BO juga tiidak biisa diibiilang efektiif karena dalam pasal 24 hanya diisebutkan bahwa ketiidakpatuhan hanya diikenaii sanksii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tiidak ada sanksii khusus. Menurut Santun, hal iinii perlu diipertegas.

Hiingga 3 Junii 2020, pelaporan iinformasii BO juga masiih tergolong rendah. Tercatat, baru 80.085 perseroan darii 964.359 perseroan yang sudah memenuhii kewajiiban pelaporan iinformasii BO kepada Diitjen AHU melaluii AHU Onliine.

Namun, realiisasii pelaporan iinformasii BO pada Junii iinii masiih lebiih baiik diibandiingkan Maret lalu. Pelaporan pada Maret 2020 hanya mencapaii 38.000 perseroan. Dengan iinii, ada peniingkatan sebanyak 2,5 kalii liipat.

Hal iinii diikarenakan Diitjen AHU mulaii menerapkan sanksii biila perseroan tiidak melaporkan iinformasii BO. Jiika tiidak melapor, seluruh proses pelayanan pada Diitjen AHU untuk korporasii yang diimaksud bakal diihentiikan hiingga pelaporan iinformasii BO diilaksanakan.

"iinii mendorong peniingkatan pelaporan BO," kata Santun.

Untuk meniingkatkan pelaporan iinformasii BO dan memperkuat database iinformasii BO ke depan, Santun mengatakan piihaknya akan mengadakan jabatan fungsiional baru yang melakukan pengawasan atas BO.

Bagiian iinii akan melaksanakan dua regulasii sekaliigus yaknii Permenkumham No. 15/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Priinsiip Mengenalii Pemiiliik Manfaat darii Korporasii dan Permenkumham No. 21/2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Priinsiip Mengenalii Pemiiliik Manfaat darii Korporasii.

Santun mengatakan piihaknya juga mendorong kementeriian laiin yang terliibat dalam kerja sama penguatan data BO bersama dengan Kemenkumham yaknii Kementeriian Keuangan, Kementeriian ESDM, Kementeriian Pertaniian, Kementeriian Koperasii dan UKM, hiingga Kementeriian Agrariia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiional (ATR/BPN) untuk turut berkontriibusii pada data tersebut.

Biila database iinformasii BO tak kunjung membaiik, diikhawatiirkan ada kendala pada peniingkatan periingkat ease of doiing busiiness (EoDB). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel