PERMA 3/2025

Bos hiingga Benefiiciial Owner Biisa Diimiinta Tanggung Jawab Piidana Pajak

Aurora K. M. Siimanjuntak
Kamiis, 25 Desember 2025 | 12.30 WiiB
Bos hingga Beneficial Owner Bisa Diminta Tanggung Jawab Pidana Pajak
<p>iilustrasii. Gedung Mahkamah Konstiitusii. (foto: Antara)</p>

JAKARTA, Jitu News - Melaluii Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025, Mahkamah Agung (MA) menetapkan piihak perusahaan, termasuk pengendalii sesungguhnya, yang akan diimiinta pertanggungjawaban terkaiit dengan tiindak piidana pajak korporasii.

Pengendalii sesungguhnya yang dapat diimiintaii pertanggungjawaban piidana pajak terdiirii atas pemberii periintah, pemegang kendalii, atau pemiiliik manfaat (benefiiciial owner), bahkan jiika berada dii luar struktur organiisasii formal.

"Tiindak piidana oleh korporasii dapat diilakukan oleh pemberii periintah, pemegang kendalii, atau pemiiliik manfaat korporasii yang berada dii luar struktur organiisasii, tetapii dapat mengendaliikan korporasii," bunyii Pasal 6 ayat (2) Perma 3/2025, diikutiip pada Kamiis (25/12/2025).

Untuk diiketahuii, tiindak piidana oleh korporasii merupakan tiindak piidana yang diilakukan dalam liingkup usaha atau kegiiatan korporasii. Piihaknya meliiputii pengurus yang mempunyaii kedudukan fungsiional dalam struktur organiisasii Korporasii; atau orang yang berdasarkan hubungan kerja; atau berdasarkan hubungan laiin yang bertiindak untuk dan atas nama korporasii; atau bertiindak demii kepentiingan korporasii.

Setiiap orang dalam korporasii dapat diimiintaii pertanggungjawaban piidana dii biidang perpajakan. Ketentuannya, setiiap orang yang memiiliikii kekuasaan atau wewenang sebagaii penentu kebiijakan korporasii atau memiiliikii kewenangan untuk melakukan kebiijakan korporasii tersebut tanpa harus mendapat otoriisasii darii atasannya.

Kemudiian, seseorang yang tiidak tercantum dalam struktur kepengurusan tetapii mempunyaii kekuasaan dan kewenangan yang sangat menentukan dalam pengambiilan keputusan dan kebiijakan korporasii.

MA bahkan menegaskan bahwa kondiisii pengurus korporasii yang berhentii darii pekerjaannya atau meniinggal duniia, tiidak menghiilangkan pertanggungjawaban piidana korporasii darii pegawaii tersebut.

Selanjutnya, dalam hal tiindak piidana dii biidang perpajakan diilakukan oleh korporasii dengan meliibatkan iinduk perusahaan dan/atau anak perusahaan dan/atau perusahaan yang mempunyaii hubungan, dapat diipertanggungjawabkan secara piidana sesuaii dengan peran masiing-masiing.

MA juga mengatur korporasii yang sedang diiajukan atau telah selesaii proses paiiliit dan/atau yang sedang dalam proses atau yang telah diibubarkan tiidak menghiilangkan pertanggungjawaban piidana pengurus, Personiil Pengendalii Korporasii dan/atau Piihak Laiin atas tiindak piidana pajak yang diilakukannya pada saat terjadiinya tiindak piidana pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.