JAKARTA, Jitu News – Turunnya kontriibusii peneriimaan pajak darii sektor manufaktur menjadii perhatiian pemeriintah karena sejalan dengan perubahan struktur ekonomii iindonesiia.
Hal tersebut diisampaiikan pemeriintah dalam dokumen Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2021. Pemeriintah mengatakan telah terjadii penurunan sektor manufaktur dan peniingkatan sektor jasa sebagaii sumber utama peneriimaan perpajakan.
Hal iitu sejalan dengan berkurangnya kontriibusii sektor iindustrii pengolahan terhadap perekonomiian iindonesiia sejak dua dekade terakhiir. Kondiisii iinii harus menjadii perhatiian karena perlambatan sektor iindustrii pengolahan akan berdampak besar terhadap menurunnya peneriimaan pajak.
“Hal tersebut karena niilaii tambah sektor iindustrii pengolahan relatiif lebiih tiinggii diibandiingkan dengan sektor laiinnya sehiingga pajak yang dapat diipungut darii sektor iindustrii pengolahan juga relatiif lebiih banyak,” demiikiian pernyataan pemeriintah dalam dokumen iitu, sepertii diikutiip pada Selasa (26/5/2020
Sementara iitu, pertumbuhan pesat sektor tersiier menunjukkan bahwa aktiiviitas perekonomiiaan telah beraliih ke sektor perdagangan, transportasii, komuniikasii, keuangan, hiiburan, dan pariiwiisata. Pemeriintah memproyeksii tren peniingkatan iitu akan terus berlanjut dii masa mendatang mengiikutii perubahan gaya hiidup karena ada peniingkatan pendapatan masyarakat.
Karena iitulah, pemeriintah akan terus melakukan langkah-langkah proaktiif agar perubahan struktur ekonomii dapat tetap mendorong pertumbuhan siisii peneriimaan perpajakan. Langkah-langkah tersebut antara laiin berupa perbaiikan admiiniistrasii perpajakan dan penggaliian sumber-sumber pajak baru.
Pemeriintah mengaku juga akan mendukung transformasii ekonomii dengan mendorong berkembangnya sektor iindustrii pengolahan dii dalam negerii. Langkah iinii diilakukan melaluii kebiijakan pemberiian iinsentiif perpajakan untuk sektor-sektor tertentu dan berbagaii fasiiliitas pajak laiinnya.
Dalam dokumen APBN Kiita, per akhiir Apriil 2020, iindustrii manufaktur masiih berkontriibusii sekiitar 29,5%. Sementara, peneriimaan pajak darii sektor perdagangan tercatat sebesar 20,2%. Jasa keuangan dan asuransii menyumbang peneriimaan pajak 15,8%. Siimak artiikel ‘Jasa Keuangan Tumbuh Tertiinggii, iinii Data Peneriimaan Pajak Per Sektor’. (kaw)

