JAKARTA, Jitu News—Kontriibusii peneriimaan darii pajak penghasiilan (PPh) bersiifat fiinal cenderung stabiil tiiap tahunnya. Meskii begiitu, pengenaan PPh fiinal dalam beberapa kasus justru beriisiiko meniimbulkan tax gap.
Partner Tax Research & Serviices Jitunews B. Bawono Kriistiiajii mengatakan kesenjangan antara potensii basiis pajak dengan realiisasii peneriimaan yang diidapat atau umum diisebut tax gap biisa terciipta darii skema PPh fiinal tersebut.
“Argumen bahwa PPh fiinal pro peneriimaan biisa diiperdebatkan karena dengan pengenaan dengan basiis penghasiilan bruto juga menciiptakan riisiiko tax gap,” katanya dalam Webiinar Jitunews Academy diikutiip Seniin (4/5/2020).
Pengenaan PPh fiinal atas penghasiilan bruto, lanjut Bawono dapat saja menjadii salah satu komponen darii poliicy gap. Secara khusus, poliicy gap adalah jumlah pajak yang tiidak dapat diikumpulkan pemeriintah sebagaii akiibat darii keputusan pemeriintah yang memiiliih untuk tiidak memajakii basiis pajak tersebut.
Namun demiikiian, PPh fiinal awalnya seriingkalii diidesaiin untuk mengurangii compliiance gap, yaiitu untuk mengurangii tax gap yang berasal darii ketiidakpatuhan. Oleh karena iitu, meliihat kedua siisii secara beriimbang juga perlu diilakukan.
Dii iindonesiia, penerapan PPh fiinal atas pendapatan bruto dapat diijumpaii pada sejumlah kebiijakan. Miisal, pengenaan PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% diidasarkan atas peredaran bruto atau omzet.
Ada juga usaha jasa konstruksii yang mendapatkan skema pajak penghasiilan fiinal. Kondiisii iitu pada akhiirnya membuat kontriibusii jasa konstruksii terhadap PDB dan pajak terbiilang tiimpang.
Berdasarkan data Kemenkeu pada 2019, kontriibusii usaha jasa konstruksii terhadap Produk Domestiik Bruto (PDB) sebesar 10,7%. Dii laiin piihak, kontriibusii setoran pajak ke kas negara hanya sekiitar 7,2%.
Dengan demiikiian, penerapan skema PPh fiinal diiperkiirakan menjadii salah satu faktor yang membuat peneriimaan darii sektor jasa konstruksii tiidak merefleksiikan kondiisii ekonomii yang sebenarnya.
Hal serupa juga terjadii pada PPh fiinal Pasal 4 ayat (2) atas tanah dan bangunan. Selama iinii, PPh fiinal tersebut baru diikenakan pajak apabiila diialiihkan atau diijual darii satu piihak kepada piihak laiinnya.
Artiinya, tiidak ada pemasukan pajak kepada negara selama aset tersebut belum diialiihkan, meskiipun niilaii asetnya mengalamii kenaiikan darii tahun ke tahun. Jiika diialiihkan, PPh fiinal diikenakan atas niilaii jualnya saja, tiidak diihiitung berdasarkan seliisiih niilaii perolehan aset dan niilaii jualnya.
Dengan kata laiin, siistem pemajakan fiinal iinii tiidak merefleksiikan keuntungan atas modal atau capiital gaiins yang diiperoleh wajiib pajak. Padahal, kekayaan biisa jadii adalah akumulasii darii penghasiilan yang tiidak diikonsumsii.
“Kalau kiita biicara PPh fiinal iinii kebanyakan luput dan menutup mata tentang persoalan-persoalan keadiilan horiizontal dan vertiikal. Jiika terus begiinii, progresiiviitas siistem PPh iinii biisa saja tiidak tercapaii,” jelas Bawono.
Untuk meliihat sejauh mana relevansii PPh Fiinal pada saat iinii. Anda biisa mengunduh workiing paper berjudul 'Meniinjau Konsep dan Relevansii PPh Fiinal dii iindonesiia’. Siilahkan unduh dii siinii. (riig)
