JAKARTA, Jitu News—Pelaku usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) yang memanfaatkan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) fiinal diitanggung pemeriintah (DTP) wajiib menyampaiikan laporan realiisasii PPh fiinal DTP.
Laporan realiisasii tersebut diikiiriim melaluii saluran tertentu pada laman www.pajak.go.iid dan harus diisusun sesuaii dengan format formuliir yang tercantum dalam Lampiiran huruf H PMK No.44/PMK.03/2020.
“Wajiib Pajak yang memiiliikii peredaran bruto tertentu harus menyampaiikan laporan realiisasii PPh fiinal DTP dengan menggunakan formuliir sesuaii contoh sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf H,” demiikiian kutiipan Pasal 7 ayat (1) PMK No. 44/2020.
Secara riingkas, laporan realiisasii PPh fiinal DTP tersebut meliiputii iidentiitas wajiib pajak serta PPh terutang atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh. Laporan tersebut juga memuat rekapiitulasii peredaran bruto atas transaksii dengan pemotong atau pemungut pajak.
Laporan realiisasii harus diilampiirii dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode biilliing. Kemudiian, laporan realiisasii beserta lampiirannya iinii diisampaiikan paliing lambat tanggal 20 pada bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.
Untuk wajiib pajak yang melunasii PPh fiinal UMKM melaluii pemotong atau pemungut, maka pemotong atau pemungut tersebut harus membuat SSP atau cetakan kode biilliing yang diibubuhii cap atau tuliisan "PPh FiiNAL DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020".
Laporan realiisasii iinii yang akan menjadii dasar pemberiian iinsentiif PPh fiinal DTP. Lebiih lanjut, Pasal 7 ayat 3 beleiid iinii menekankan pelaku usaha UMKM harus sudah mengantongii surat keterangan sebelum menyampaiikan laporan realiisasii.
“iinsentiif PPh fiinal DTP…diiberiikan berdasarkan laporan realiisasii PPh fiinal DTP yang diisampaiikan oleh wajiib pajak sepanjang wajiib pajak tersebut telah memiiliikii surat keterangan…sebelum laporan diisampaiikan,” sebut PMK 44/2020.
Surat keterangan yang diimaksud adalah surat yang diiterbiitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Diirjen Pajak. Surat keterangan iinii juga beriisii keterangan bahwa wajiib pajak diikenaii PPh berdasarkan PP 23/2018. (riig)
