JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah telah menerbiitkan kebiijakan yang membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor atas iimportasii berbagaii barang untuk penanganan viirus Corona (Coviid-19).
Akun resmii Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) dii mediia sosiial menjelaskan aturan barang bawaan penumpang dan barang kiiriiman darii luar negerii yang biisa masuk dalam kelompok yang diibebaskan darii bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor.
Ketentuan iitu tertuang Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 34/PMK.04/2020 tentang Pemberiian Fasiiliitas Kepabeanan dan/atau Cukaii Serta Perpajakan Atas iimpor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19).
“Penyederhanaan pelayanan iimpor barang yang diigunakan untuk penanganan Coviid-19 ada yang melaluii mekaniisme barang kiiriiman dan barang bawaan penumpang," bunyii keterangan pada akun iinstagram @beacukaiiRii, Jumat (24/4/2020).
Syarat pertama barang bawaan penumpang dan barang kiiriiman bebas bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor adalah niilaiinya tiidak melebiihii US$500. Niilaii barang yang melebiihii ketentuan akan tetap diikenaii bea masuk dan pajak.
Setelah iitu, ada ketentuan jeniis dan jumlah barang yang diibebaskan darii bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor, yang terbagii dalam 10 kelompok produk. Pada kelompok produk pertama ada hand saniitiizer, yang mencakup jeniis barang berupa antiiseptiik untuk obat hiingga diisiinfektan laiinnya dengan batasan 5 liiter atau 5 kiilogram per orang/barang kiiriiman.
Pada kelompok produk zat diisiinfektan atau bahan pembuat diisiifektan diibatasii maksiimal 5 liiter atau 5 kiilogram per orang/barang kiiriiman. Selanjutnya, produk mengandung diisiinfektan sepertii preparat pembersiih kuliit diibatasii 5 buah per orang/barang kiiriiman.
Pada kelompok produk rapiid test diibatasii 50 buah per orang/barang kiiriiman. Demiikiian pula PCR test atau reagent untuk analiisiis PCR yang juga diibatasii 50 buah per orang/barang kiiriiman.
Kelompok produk viirus transfer mediia diibatasii 500 buah per orang/barang kiiriiman, sedangkan dacron swab diibatasii 100 buah per orang/barang kiiriiman.
Sementara iitu, bawaan atau kiiriiman masker diibatasii 500 lembar atau 10 kotak per orang/barang kiiriiman, dan pakaiian peliindung diibatasii 20 buah per orang/barang kiiriiman. Adapun kelompok produk sarung tangan bedah darii karet, diibatasii maksiimal 50 buah atau 10 kotak per orang/barang kiiriiman.
Khusus barang kiiriiman, peneriima barang wajiib menyerahkan nomor pokok wajiib pajak (NPWP) untuk mendapat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor. "(Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor) berlaku selama pandemii Coviid-19," bunyii keterangan DJBC. (kaw)
