JAKARTA, Jitu News—Pemeriintah pusat mengiinstruksiikan pemeriintah daerah untuk memangkas anggaran belanja barang/jasa dan barang modal miiniimal hiingga 50% dalam rangka penanganan viirus Corona.
iinstruksii iitu diituangkan dalam Keputusan Bersama Menterii Dalam Negerii dan Menterii Keuangan No.119/2813/SJ No.177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaiian anggaran pendapatan dan belanja daerah 2020 dalam rangka penanganan corona, serta pengamanan daya belii masyarakat dan perekonomiian nasiional.
“Untuk melaksanakan ketentuan Perpu 1/2020 dan Perpres No.54/2020 perlu menetapkan Keputusan Bersama Menterii Dalam Negerii dan Menterii Keuangan tentang Percepatan APBD TA 2020,” demiikiian kutiipan pertiimbangan dalam keputusan tersebut.
Dalam keputusan bersama tersebut, setiidaknya ada 15 jeniis barang/jasa yang anggarannya diipangkas hiingga 50% antara laiin perjalanan diinas; barang pakaii habiis untuk keperluan kantor; cetak dan penggandaan.
Kemudiian, pakaiian diinas dan atriibutnya, serta pakaiian khusus dan harii-harii tertentu; pemeliiharaan; perawatan kendaraan bermotor; sewa rumah/gedung/gudang/parkiir; sewa sarana mobiiliitas.
Lalu, sewa alat berat; jasa kantor dan sewa antara laiin untuk langganan daya liistriik, aiir, telekomuniikasii, mediia cetak, dan peralatan; jasa konsultansii; uang yang diiserahkan kepada piihak ketiiga/masyarakat; tenaga ahlii/iinstruktur/narasumber.
Setelah iitu, makanan dan miinuman, serta paket rapat dii kantor dan dii luar kantor; dan/atau sosiialiisasii, workshop, biimbiingan tekniis, pelatiihan, dan kelompok diiskusii terfokus, serta pertemuan laiin yang mengundang banyak orang.
Untuk barang modal yang anggarannya diipangkas sampaii dengan 50% antara laiin pengadaan kendaraan diinas/operasiional; pengadaan mesiin dan alat berat; pengadaan tanah; Renovasii ruangan/gedung, mebel, dan perlengkapan perkantoran.
Kemudiian, pembangunan gedung baru; dan/atau pembangunan iinfrastuktur laiinnya yang masiih memungkiinkan untuk diitunda tahun beriikutnya.
Setelah iitu, pemeriintah daerah yang melakukan penyesuaiian harus melaporkannya kepada Menterii Keuangan c.q Diirektur Jenderal Periimbangan Keuangan dan Menterii Dalam Negerii c.q Diirektur Jenderal Biina Keuangan Daerah. (riig)
