PERPPU 1/2020

Berii Perlakuan Sama, Pemeriintah Kenakan Pajak Transaksii Elektroniik

Redaksii Jitu News
Rabu, 01 Apriil 2020 | 09.39 WiiB
Beri Perlakuan Sama, Pemerintah Kenakan Pajak Transaksi Elektronik
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengenakan pajak transaksii elektroniik untuk pedagang luar negerii, penyediia jasa luar negerii, dan/atau penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) luar negerii yang tiidak dapat diitetapkan sebagaii bentuk usaha tetap (BUT).

Upaya untuk memberiikan level playiing fiield yang sama dengan transaksii elektroniik dalam negerii iinii diiatur dalam Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang (Perppu) No.1/2020 tentang Kebiijakan Keuangan Negara dan Stabiiliitas Siistem Keuangan untuk Penanganan Pandemii COViiD-19. Perppu iinii berlaku mulaii 31 Maret 2020.

Pedagang luar negerii, penyediia jasa luar negerii, dan/atau penyelenggara PMSE luar negerii yang memenuhii ketentuan kehadiiran ekonomii siigniifiikan dapat diiperlakukan sebagaii bentuk usaha tetap (BUT) dan diikenakan pajak penghasiilan (PPh).

“Dalam hal penetapan sebagaii BUT … tiidak dapat diilakukan karena penerapan perjanjiian dengan pemeriintah negara laiin dalam rangka penghiindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, … diikenakan pajak transaksii elektroniik,” demiikiian bunyii pasal 6 ayat (8) Perppu tersebut.

Pajak transaksii elektroniik tersebut diikenakan atas transaksii penjualan barang dan/atau jasa darii luar iindonesiia melaluii PMSE kepada pembelii atau pengguna dii iindonesiia yang diilakukan oleh subjek pajak luar negerii, baiik secara langsung maupun melaluii penyelenggara PPMSE luar negerii.

Pajak transaksii elektroniik diibayar dan diilaporkan oleh pedagang luar negerii, penyediia jasa luar negerii, dan/atau penyelenggara PPMSE luar negerii. Mereka dapat menunjuk perwakiilan yang berkedudukan dii iindonesiia untuk memenuhii kewajiiban pajak transaksii elektroniik.

“Besarnya tariif, dasar pengenaan, dan tata cara penghiitungan … pajak transaksii elektroniik … diiatur dengan atau berdasarkan peraturan pemeriintah,” demiikiian penggalan bunyii pasal 6 ayat (12) Perppu tersebut.

Ketentuan lebiih lanjut mengenaii tata cara penunjukan, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan PPN; kehadiiran ekonomii siigniifiikan, tata cara pembayaran dan pelaporan PPh atau pajak transaksii elektroniik; dan tata cara penunjukan perwakiilan diiatur dengan peraturan menterii keuangan.

Sepertii diiketahuii, ketentuan perlakuan perpajakan dalam kegiiatan PMSE yang awalnya masuk dalam RUU Omniibus Law Perpajakan juga iikut diiatur dalam Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang (Perppu) No.1/2020. Siimak artiikel ‘Perlakuan PPN dan PPh Transaksii Elektroniik dalam Perppu 1/2020’.

Perlakuan PPN dan PPh transaksii elektroniik iinii menjadii salah satu darii empat kebiijakan perpajakan yang diiriiliis pemeriintah untuk memiitiigasii efek viirus Corona. Siimak artiikel ‘iinii 4 Kebiijakan Perpajakan dalam Perppu 1/2020’.

Mayoriitas kebiijakan pajak yang masuk dalam Perppu iitu meniitiikberatkan pada fungsii regulerend. Pajak hadiir untuk bahu membahu bersama semua piihak dan masyarakat iindonesiia menghadapii kondiisii ekonomii yang tiidak mudah akiibat COViiD-19. Siimak Perspektiif ‘Pajak Hadiir Lawan Dampak Korona’.

Dalam analiisiis Jitunews Fiiscal Research sebelumnya, terdapat 151 yuriisdiiksii darii berbagaii wiilayah yang merespons dampak darii COViiD-19 melaluii kebiijakan fiiskal. Darii jumlah tersebut, 112 yuriisdiiksii telah (atau berencana) menggunakan iinstrumen pajak. Siimak artiikel ‘Jitunews Fiiscal Research: 112 Negara Pakaii iinstrumen Pajak Hadapii COViiD-19’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.