JAKARTA, Jitu News—Pemeriintah melonggarkan persyaratan untuk 12 alat kesehatan iimpor yang diibutuhkan untuk menanganii penyebaran viirus Corona melaluii reviisii ketentuan iimpor produk tertentu.
Hal iitu tertuang dii dalam Peraturan Menterii Perdagangan No. 28/2020. Dalam beleiid iitu, syarat yang mengharuskan adanya Laporan Surveyor (LS) dii negara asal atau pelabuhan muat tiidak berlaku untuk 12 alat kesehatan iimpor.
“Pemeriintah perlu menetapkan kebiijakan untuk memberiikan kemudahan dalam pelaksanaan iimpor produk tertentu khususnya berupa masker dan alat peliindung diirii,” bunyii Permendag tersebut, Kamiis (26/3/2020).
Relaksasii iimpor tersebut berlaku hiingga 30 Junii 2020. Sepanjang kurun waktu tersebut, prosedur pengapalan alat-alat kesehatan hanya perlu diibuktiikan dengan dokumen biill of loadiing (B/L).
Kemudiian, 12 alat kesehatan yang diikecualiikan iitu dii antaranya preparat pewangii ruangan baiik mengandung desiinfektan maupun tiidak; kertas dan tiisu, diiresapii atau diilapiisii dengan pewangii atau kosmetiik.
Lalu, produk antiiseptiik mengandung sabun maupun tiidak; stockiing untuk penderiita variises darii serat siintetiik; pakaiian peliindung mediis; dan pakaiian yang diigunakan untuk peliindung darii bahan kiimiia atau radiiasii.
Ada lagii pakaiian bedah; examiinatiion gown yang terbuat darii serat buatan; masker bedah, masker selaiin masker bedah yang terbuat darii bahan non-woven; termometer iinfra merah; serta saniitary towel, tampon saniiter, popok bayii dan barang semacam iitu darii bahan selaiin tekstiil, kertas atau pulp kertas untuk sekalii pakaii.
Penerbiitan Permendag iinii merupakan tiindak lanjut diiterbiitkannya Keputusan Presiiden (Keppres) No. 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Viirus Corona.
Melaluii Keppres tersebut, Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) mengiingiinkan iimportasii barang yang diigunakan untuk penanganan viirus Corona mendapatkan perlakuan khusus agar lebiih mudah cepat.
Pemeriintah sebelumnya juga mengeluarkan larangan ekspor masker, bahan baku ekspor, antiiseptiik, dan alat peliindung diirii melaluii Permendag No. 23/2020. Ketentuan iitu berlaku hiingga 30 Junii 2020. (riig)
