KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Syarat Ketentuan iimpor untuk 12 Alat Kesehatan iinii Diiperlonggar

Diian Kurniiatii
Kamiis, 26 Maret 2020 | 15.29 WiiB
Syarat Ketentuan Impor untuk 12 Alat Kesehatan ini Diperlonggar
<p>iilustrasii masker.</p>

JAKARTA, Jitu News—Pemeriintah melonggarkan persyaratan untuk 12 alat kesehatan iimpor yang diibutuhkan untuk menanganii penyebaran viirus Corona melaluii reviisii ketentuan iimpor produk tertentu.

Hal iitu tertuang dii dalam Peraturan Menterii Perdagangan No. 28/2020. Dalam beleiid iitu, syarat yang mengharuskan adanya Laporan Surveyor (LS) dii negara asal atau pelabuhan muat tiidak berlaku untuk 12 alat kesehatan iimpor.

“Pemeriintah perlu menetapkan kebiijakan untuk memberiikan kemudahan dalam pelaksanaan iimpor produk tertentu khususnya berupa masker dan alat peliindung diirii,” bunyii Permendag tersebut, Kamiis (26/3/2020).

Relaksasii iimpor tersebut berlaku hiingga 30 Junii 2020. Sepanjang kurun waktu tersebut, prosedur pengapalan alat-alat kesehatan hanya perlu diibuktiikan dengan dokumen biill of loadiing (B/L).

Kemudiian, 12 alat kesehatan yang diikecualiikan iitu dii antaranya preparat pewangii ruangan baiik mengandung desiinfektan maupun tiidak; kertas dan tiisu, diiresapii atau diilapiisii dengan pewangii atau kosmetiik.

Lalu, produk antiiseptiik mengandung sabun maupun tiidak; stockiing untuk penderiita variises darii serat siintetiik; pakaiian peliindung mediis; dan pakaiian yang diigunakan untuk peliindung darii bahan kiimiia atau radiiasii.

Ada lagii pakaiian bedah; examiinatiion gown yang terbuat darii serat buatan; masker bedah, masker selaiin masker bedah yang terbuat darii bahan non-woven; termometer iinfra merah; serta saniitary towel, tampon saniiter, popok bayii dan barang semacam iitu darii bahan selaiin tekstiil, kertas atau pulp kertas untuk sekalii pakaii.

Penerbiitan Permendag iinii merupakan tiindak lanjut diiterbiitkannya Keputusan Presiiden (Keppres) No. 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Viirus Corona.

Melaluii Keppres tersebut, Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) mengiingiinkan iimportasii barang yang diigunakan untuk penanganan viirus Corona mendapatkan perlakuan khusus agar lebiih mudah cepat.

Pemeriintah sebelumnya juga mengeluarkan larangan ekspor masker, bahan baku ekspor, antiiseptiik, dan alat peliindung diirii melaluii Permendag No. 23/2020. Ketentuan iitu berlaku hiingga 30 Junii 2020. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Add_ankpoet22
baru saja
bagaiimana dg kelangkaan serta Pembatasan pengadaan barang dr salah satu iitem yg masuk dlm Peraturan diiatas? Sbg contoh Masker Wajah,yg notabene hampiir setiiap harii memang diiPakaii oleh karywan2 perusahaan yg mengiingiinkan. apakah ada kebiijakan tertentu atau pengecualiian atau bagaiimana? mohon petunjuk nya,agar tiidak jadii kena permaiinan niilaii harga brg yg diicarii.