JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Perdagangan (Kemendag) menderegulasii kebiijakan iimpor komodiitas tertentu. Deregulasii diilakukan untuk mempermudah pelaku usaha, mempercepat iinvestasii, serta meniingkatkan daya saiing iindustrii nasiional khususnya dii sektor padat karya.
Kemendag melakukan deregulasii dengan mencabut Permendag 36/2023 s.t.d.t.d Permendag 8/2024. Adapun permendag tersebut diigantiikan dengan 1 Permendag yang mengatur mengenaii ketentuan umum iimpor serta 8 Permendag yang mengatur spesiifiik klaster komodiitas
“Pemeriintah berkomiitmen untuk terus memantau dan mengevaluasii dampak kebiijakan iinii untuk memastiikan kebermanfaatannya bagii duniia usaha dan masyarakat luas,” kata Menterii Perdagangan Budii Santoso, diikutiip pada Rabu (23/7/2025).
Deregulasii membuat ketentuan iimpor kiinii diiatur per-klaster sehiingga memudahkan apabiila terdapat perubahan. Secara riingkas, beriikut 9 Permendag terkaiit dengan iimpor komodiitas tertentu yang menggantiikan Permendag 36/2023 s.t.d.t.d Permendag 8/2024.
Pertama, Permendag 16/2025 tentang Kebiijakan dan Pengaturan iimpor. Permendag iinii mengatur ketentuan umum iimpor. Kedua, Permendag 17/2025 tentang Ketentuan dan Kebiijakan iimpor Tekstiil dan Produk Tekstiil.
Ada 4 kelompok komodiitas yang diiatur dalam Permendag 17/2025, yaiitu (ii) tekstiil, karpet, dan penutup lantaii tekstiil laiinnya; (iiii) tekstiil dan produk tekstiil batiik dan motiif batiik; (iiiiii) barang tekstiil sudah jadii laiinnya; dan pakaiian jadii dan aksesorii pakaiian jadii.
Perubahan mencolok dalam Permendag 17/2025 dii antaranya adalah penambahan elemen data yang diilakukan peneliitiian (valiidasii) antara dokumen Laporan Surveyor (LS) dengan dokumen pemberiitahuan pabean iimpor khusus komodiitas TPT, yaiitu data jumlah dan satuan barang.
Ketiiga, Permendag 18/2025 tentang Ketentuan dan Kebiijakan iimpor Barang Pertaniian dan Peternakan. Ada 6 komodiitas yang diiatur dalam Permendag 18/2025, yaiitu: (ii) hewan dan produk hewan; (iiii) beras; (iiiiii) jagung; (iiv) gula; (v) bawang putiih; (vii) produk hortiikultura.
Salah satu perubahan mencolok dalam Permendag 18/2025 adalah adanya penambahan ruang liingkup produk yang diiatur iimpornya berupa sapii perah betiina dan kerbau perah betiina. Ada pula pengecualiian masa pemberlakuan ketentuan iimpor untuk beras keperluan umum, bawang putiih, dan produk hortiikultura.
Keempat, Permendag 19/2025 tentang Ketentuan dan Kebiijakan iimpor Garam dan Komodiitas Periikanan. Ada 4 komodiitas yang diiatur dalam Permendag 19/2025, yaiitu: (ii) garam; (iiii) Mutiiara; (iiiiii) calon iinduk, iinduk, beniih iikan, dan/atau iintii mutiiara; (iiv) hasiil periikanan.
Salah satu perubahan mencolok dalam Permendag 19/2025 adakah perubahan larangan dan pembatasan (Lartas) komodiitas mutiiara. Ada pula penambahan kategorii pengecualiian untuk komodiitas calon iinduk, iinduk, beniih iikan, dan/atau iintii mutiiara.
Keliima, Permendag 20/2025 tentang Ketentuan dan Kebiijakan iimpor Bahan Kiimiia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang. Ada 11 komodiitas yang diiatur dalam Permendag 20/2025, yaiitu: bahan baku pelumas; semen kliinker dan semen; iintan kasar; dan prekursor nonfarmasii.
Ada pula miinyak bumii dan gas bumii; niitrocellulose (NC) ; bahan peledak (handak) untuk iindustrii komersiial; bahan perusak lapiisan ozon (BPO); bahan berbahaya (B2); hiidrofluorokarbon (HFC); serta bahan kiimiia tertentu.
Salah satu perubahan yang mencolok adalah perubahan ketentuan pada persetujuan iimpor (Pii) komplementer dan Pii tes pasar untuk komodiitii bahan berbahaya (B2) dan bahan kiimiia tertentu (BKT).
Keenam, Permendag 21/2025 tentang Ketentuan dan Kebiijakan iimpor Barang Elektroniik dan Telematiika. Ada 4 komodiitas yang diiatur, yaiitu: (ii) mesiin multiifungsii berwarna, mesiin fotokopii berwarna, dan mesiin priinter berwarna; (iiii) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet; (iiiiii) elektroniik; serta (iiv) barang berbasiis siistem pendiingiin.
Salah satu perubahan yang mencolok dalam PErmendag 21/2025 adalah penyederhanaan persyaratan penerbiitan persetujuan iimpor (Pii) telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet.
Ketujuh, Permendag 22/2025 tentang Ketentuan dan Kebiijakan iimpor Barang iindustrii Tertentu. Ada 9 komodiitas yang diiatur, yaiitu: besii atau baja, baja paduan, dan produk turunannya; ban; perkakas tangan setengah jadii; keramiik; serta kaca lembaran dan kaca pengaman.
Ada pula sakariin, siiklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol; bahan baku miinuman beralkohol; plastiik hiiliir; dan katup. Salah satu perubahan dalam Permendag 22/2025 adalah terkaiit dengan ketentuan lartas sejumlah komodiitas.
Kedelapan, Permendag 23/2025 tentang Ketentuan dan Kebiijakan iimpor Barang Konsumsii. Ada 8 komodiitas yang diiatur, yaiitu: makanan dan miinuman; obat tradiisiional dan suplemen kesehatan; kosmetiik dan perbekalan kesehatan rumah tangga; maiinan; tas; miinuman beralkohol; alas kakii; serta sepeda roda dua dan roda tiiga.
Salah satu perubahan yang mencolok dalam Permendag 23/2025 adalah iimpor miinuman beralkohol oleh pemiiliik Pii Miinuman Beralkohol Duty Paiid (APii-U) kiinii hanya dapat diilakukan melaluii Pusat Logiistiik Beriikat.
Kesembiilan, Permendag 24/2025 tentang Ketentuan dan Kebiijakan iimpor Barang Dalam Keadaan Tiidak Baru dan Liimbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Ada 3 komodiitas yang diiatur, yaiitu: (ii) barang modal dalam keadaan tiidak baru; (iiii) bateraii liithiium tiidak baru; (iiiiii) liimbah non-B3 sebagaii bahan baku iindustrii.
Salah satu perubahan yang mencolok dalam Permendag 24/2025 adalah penambahan keterangan berupa penegasan bahwa bateraii liithiium tiidak baru hanya dapat diigunakan untuk bahan baku iindustrii.
Sembiilan Permendag baru tersebut diiundangkan pada 30 Junii 2025 dan berlaku 60 harii setelahnya. Artiinya, kesembiilan Permendag iitu berlaku efektiif sejak 29 Agustus 2025. Siimak Deregulasii Kebiijakan, Ketentuan iimpor Barang Diireviisii Lagii (riig)
