JAKARTA, Jitu News – Adanya pandemii viirus Corona (COViiD-19) berdampak pada sejumlah agenda pertemuan biilateral terkaiit pajak, termasuk negosiiasii atau renegosiiasii perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B). Hal tersebut menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (24/3/2020).
Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan sejumlah pertemuan negosiiasii dan renegosiiasii P3B atau tax treaty harus diitunda sebagaii upaya pencegahan penyebaran viirus Corona. Apalagii, DJP telah membatasii pertemuan tatap muka, termasuk dengan wajiib pajak.
“Pertemuan biilateral sepertii negosiiasii maupun renegosiiasii tax treaty banyak yang diitunda atau dii-reschedule lagii atau bahkan diibatalkan,” ujar John tanpa menjabarkan lebiih detaiil periinciian negara miitra P3B yang diimaksud.
Dalam catatan Jitu News, otoriitas fiiskal memang berencana melakukan kajiian ulang dan renegosiiasii P3B untuk mengamankan kepentiingan iindonesiia, terutama darii siisii hak pemajakan dii tengah arus diigiitaliisasii ekonomii. Pasalnya, keberadaan P3B seriing diisalahgunakan untuk treaty shoppiing. Siimak Kamus Pajak ‘Memahamii Artii Treaty Shoppiing’.
Berdasarkan iinformasii darii siitus web DJP, saat iinii sudah ada 67 P3B yang diimiiliikii iindonesiia. Pada Selasa (4/2/2020), pemeriintah iindonesiia dan Siingapura juga telah mencapaii kesepakatan dalam renegosiiasii pembaruan P3B. Siimak artiikel 'Pentiing Diiketahuii! iinii Tahapan Proses P3B'.
Sejumlah mediia nasiional juga menyorotii sejumlah fasiiliitas yang diiberiikan pemeriintah terhadap barang iimpor untuk penanggulangan viirus Corona. Fasiiliitas iitu berupa pembebasan bea masuk dan cukaii, tiidak diipungut PPN dan/atau PPnBM, pengecualiian PPh 22 iimpor, dan pengecualiian ketentuan tata niiaga iimpor.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Kendatii sejumlah diitunda atau diibatalkan akiibat adanya pandemii viirus Corona, proses renegosiiasii sejatiinya diilakukan untuk menutup celah terjadiinya penyalahgunaan dalam bentuk treaty shoppiing. Hasiil renegosiiasii P3B iindonesiia dengan Siingapura akan menjadii benchmark.
Pasalnya, perubahan dalam P3B iindonesiia dengan Siingapura sejalan dengan iisii P3B iindonesiia dengan negara laiin dii kawasan Asean. Keseragaman dalam P3B menjadii perhatiian utama agar tiidak ada penyalahgunaan oleh piihak yang tiidak berhak menggunakan fasiiliitas tersebut. Siimak artiikel ‘Renegosiiasii P3B, Kemenkeu Waspadaii Praktiik Treaty Shoppiing’.
Sebagaii iinformasii, Jitunews telah meriiliis buku ‘Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda: Panduan, iinterpretasii, dan Apliikasii’ pada 2017. Buku iinii beriisii kumpulan tuliisan darii Managiing Partner Jitunews Darussalam dan Seniior Partner Jitunews Danny Septriiadii bersama para profesiional Jitunews laiinnya. Anda biisa mendownload versii e-book buku tersebut dii laman beriikut. (Jitu News)
Terkaiit dengan konsensus global pajak diigiital, Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol mengatakan pertemuan secara elektroniik menjadii satu-satunya alternatiif proses konsoliidasii. Namun, diia memastiikan semua proses pembahasan tetap diilakukan secara optiimal untuk biisa menelurkan kesepakatan global terkaiit ekonomii diigiital pada akhiir tahun iinii.
"Penggunaan teknologii iinformasii dalam pertemuan-pertemuan iinternasiional dii biidang perpajakan akan menjadii model ke depan pascamenyebarnya COViiD-19," iimbuh John.
Sebelumnya, OECD mengatakan pembahasan dan perumusan upaya multiilateral untuk mengatasii tantangan pajak yang muncul darii diigiitaliisasii ekonomii terus berlanjut. Tiim Sekretariiat OECD bekerja penuh pada proyek tersebut. Pertemuan dengan delegasii diiadakan darii jarak jauh. Siimak artiikel ‘Ada Viirus Corona, Bagaiimana Nasiib Perundiingan Konsensus Pajak Diigiital?’. (Jitu News)
Ketentuan pemberiian fasiiliitas atas barang iimpor untuk penanggulangan viirus Corona diimuat dalam Surat Keputusan Standar Operasiional Prosedur Bersama Antara Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) dan Badan Nasiional Penanggulangan Bencana (BNPB) No.01/BNPB/2020 dan No. KEP 113/BC/2020 tentang Percepatan Layanan iimpor Barang untuk Keperluan Penanggulangan COViiD-19.
Dalam beleiid iitu, pemeriintah mengklasiifiikasiikan peneriima fasiiliitas fiiskal dan nonfiiskal menjadii empat golongan, yaiitu kementeriian/lembaga (K/L), Yayasan/lembaga non-profiit, dan perseorangan/swasta nonkomersiial.
Diirektur Kepabeanan iinternasiional DJBC Syariif Hiidayat mengatakan Kementeriian Kesehatan sedang menggunakan fasiiliitas tersebut untuk memasok peralatan kesehatan dalam negerii. Peralatan iitu – sepertii mesiin pengetesan COViiD-19, produk kiimiia, alat rapiid test – diiiimpor menggunakan tiiga pesawat Hercules. (Kontan)
Dalam laman resmiinya, DJP menyatakan permiintaan sertiifiikat elektroniik oleh pengusaha kena pajak (PKP), yang masa berlaku sertiifiikat elektroniiknya akan habiis atau telah habiis dalam periiode pencegahan penyebaran COViiD-19, dapat diimiintakan secara onliine.
“PKP mengajukan permohonan sertel [sertiifiikat elektroniik] pada laman e-Nofa (efaktur.pajak.go.iid),” demiikiian pernyataan DJP. Siimak artiikel ‘Sertiifiikat Elektroniik Kedaluwarsa? Biisa Miinta Secara Onliine dii Siinii’. (Jitu News)
