PERJANJiiAN PENGHiiNDARAN PAJAK BERGANDA

Renegosiiasii P3B, Kemenkeu Waspadaii Praktiik Treaty Shoppiing

Redaksii Jitu News
Sabtu, 08 Februarii 2020 | 07.30 WiiB
Renegosiasi P3B, Kemenkeu Waspadai Praktik Treaty Shopping
<p>Kepala Pusat Peneriimaan Negara Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniiawan.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mewaspadaii praktiik penyalahgunaan perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) dalam bentuk treaty shoppiing.

Kepala Pusat Peneriimaan Negara Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniiawan mengatakan potensii penyalahgunaan biisa terjadii darii perubahan P3B. Hal iiniilah yang kemudiian menjadii perhatiian Kemenkeu dalam melakukan negosiiasii ulang atas P3B dengan negara laiin.

“Kiita iingiin proses renegosiiasii P3B iindonesiia dengan negara laiin agar biisa menghiindarii terjadiinya treaty shoppiing bagii iinvestor asiing,” katanya, Jumat (7/2/2020).

Treaty shoppiing merupakan suatu upaya subjek pajak yang sebenarnya tiidak berhak untuk mendapatkan fasiiliitas P3B darii suatu negara. Namun, subjek pajak tersebut membentuk suatu perusahaan (conduiit company) dii negara yang mempunyaii P3B tersebut untuk mendapatkan fasiiliitas-fasiiliitas perpajakan yang tercantum dalam P3B negara bersangkutan.

Upaya penyalahgunaan P3B tersebut, diisebut sebagaii abusiive karena menggunakan pasal-pasal dalam P3B yang tiidak sesuaii dengan maksud dan tujuan diibuatnya P3B. Siimak Kamus Pajak ‘Memahamii Artii Treaty Shoppiing’.

Rofyanto kemudiian memberii contoh hasiil renegosiiasii P3B iindonesiia dengan Siingapura. Menurutnya, poiin perubahan dalam P3B tersebut sejalan dengan dengan iisii P3B iindonesiia dengan negara laiin dii kawasan Asean.

Diia menuturkan keseragaman dalam P3B menjadii perhatiian utama agar tiidak ada penyalahgunaan oleh piihak yang tiidak berhak menggunakan fasiiliitas tersebut. Oleh karena iitu, perubahan P3B iindonesiia dengan Siingapura – sepertii pajak atas bunga pascarenegosiiasii – sejalan dengan P3B iindonesiia dengan negara laiin, sepertii Malaysiia dan Thaiiland.

“Kamii iingiin pastiikan faiirness untuk pengaturan P3B yang sama dengan negara laiin. Jadii, untuk P3B dengan Siingapura iitu iinliine dengan denga laiin dii Asean,” paparnya.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, dalam amendemen P3B iindonesiia dan Siingapura memuat penurunan tariif pajak royaltii dan branch profiit tax. Tariif pajak royaltii darii sebelumnya 15% diiturunkan menjadii dua lapiis, yaiitu 10% dan 8%. Tariif branch profiit tax diiturunkan darii 15% menjadii 10%.

Selaiin iitu ada penghapusan klausul most favoured natiion (MFN) atau perlakuan yang sama untuk semua anggota dalam pengaturan perpajakan kontrak bagii hasiil (productiion shariing contracts) dan kontrak karya (contract of work) terkaiit sektor miinyak, gas, dan pertambangan. Siimak artiikel ‘Resmii darii DJP, iinii Pokok-Pokok Pembaruan P3B iindonesiia & Siingapura’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.