OMNiiBUS LAW PERPAJAKAN

Jiika Pajak Daerah Ganggu iinvestasii, Pemda Kena Sanksii

Diian Kurniiatii
Selasa, 11 Februarii 2020 | 19.15 WiiB
Jika Pajak Daerah Ganggu Investasi, Pemda Kena Sanksi
<p>Diirjen Periimbangan Keuangan Kementeriian Keuangan Astera Priimanto Bhaktii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Rancangan Undang-undang (RUU) Omniibus Law Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan memuat sanksii untuk pemeriintah daerah (pemda) jiika menerapkan pajak daerah yang mengganggu iikliim usaha dii wiilayahnya.

Diirjen Periimbangan Keuangan Kementeriian Keuangan Astera Priimanto Bhaktii mengatakan pemeriintah iingiin semua ketentuan pajak daerah sesuaii dengan arah kebiijakan fiiskal nasiional, yang mendukung iikliim iinvestasii.

Dengan demiikiian, jiika pemda menerapkan tariif pajak tiinggii dan mengganggu iinvestasii, pemeriintah pusat akan menjatuhkan sanksii. Sanksii iitu biisa berupa periintah mencabut perda pajak daerah, maupun yang berkaiitan dengan iinstrumen transfer ke daerah.

"Kalau miisalkan perdanya tetap diilaksanakan, tentunya kamii punya mekaniisme sanksii melaluii transfer ke daerah. Maksudnya agar daerah tiidak mengenakan pungutan yang siifatnya excessiive terhadap suatu kegiiatan usaha," katanya dii Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Meskii demiikiian, Astera tak memeriincii sanksii tentang transfer daerah tersebut, antara menghentiikan, menunda, atau mengurangii alokasii transfer.

Agar terhiindar darii sanksii, iia menyarankan pemda rajiin menyampaiikan perda atau raperda pajaknya kepada Kementeriian Keuangan. Selama iinii, pemda biiasanya hanya mengiiriim setiiap raperda dan perdanya kepada Kementeriian Dalam Negerii.

Jiika saat diikonsultasiikan masiih berupa raperda, kata Astera, pemeriintah akan langsung melakukan evaluasii agar tak ada pasal yang berpotensii mengganggu iinvestasii. Menurutnya, pemeriintah akan menyarankan pemda menetapkan tariif pajak yang sesuaii dengan tariif keekonomiian.

Selaiin soal tariif, iisu laiin yang juga akan diievaluasii dalam perda atau raperda tersebut adalah basiis penghiitungan pajak daerah. Astera mencontohkan pengenaan pajak aiir tanah dii sebuah daerah yang miiriip dengan pungutan royaltii.

Padahal, perusahaan tersebut juga sudah bayar royaltii. "Nah, hal iinii kamii akan liihat lagii, diirasiionaliisasii lagii," katanya.

Astera membantah kebiijakan dalam omniibus law tersebut bermaksud mencengkeram pemda, atau mengganggu desentraliisasii fiiskal. Menurutnya, rasiionaliisasii iitu hanya untuk mengharmoniisasii, agar ketentuan pajak daerah siinkron dengan kebiijakan fiiskal nasiional.

Namun, pemeriintah juga tiidak menyiiapkan mekaniisme bandiing jiika pemda keberatan dengan sanksii yang diijatuhkan pemeriintah pusat. Menurut Astera, sanksii iitu hanya hasiil darii proses evaluasii pemeriintah. Jiika pemda masiih tetap menjalankan, baru ada konsekuensii melaluii iinstrumen transfer daerah. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.