PMK 202/2019

Tetap Ada Kewajiiban Kepabeanan saat iimpor Mobiil CBU Bebas Bea Masuk

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 24 Januarii 2020 | 07.45 WiiB
Tetap Ada Kewajiban Kepabeanan saat Impor Mobil CBU Bebas Bea Masuk
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii (DJBC) akan menyampaiikan data kendaraan bermotor dalam bentuk jadii (completely buiilt up/CBU) iimpor yang mendapatkan fasiiliitas pajak kepada Kepoliisiian Negara Republiik iindonesiia.

Adapun data kendaraan bermotor CBU iimpor iitu diisebut dengan Data B. Penyampaiian data tersebut diitujukan untuk kepentiingan regiistrasii dan iidentiifiikasii. Ketentuan iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 202/PMK.04/2019.

“Untuk kepentiingan regiistrasii dan iidentiifiikasii terhadap iimportasii kendaraan bermotor sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b (kendaraan bermotor CBU iimpor yang mendapat fasiiliitas), Diirjen Bea dan Cukaii menyampaiikan Data B kepada Kepoliisiian,” demiikiian kutiipan Pasal 5 beleiid tersebut.

Data tersebut akan diikiiriimkan secara onliine oleh Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) melaluii portal DJBC. Adapun data iitu meliiputii data tentang spesiifiikasii kendaraan, data iimportiir, serta iinformasii tentang pendaftaran pemberiitahuan pabean.

Selaiin iitu, sebagaii kendaraan yang mendapat fasiiliitas, data tersebut juga harus memuat iinformasii mengenaii nomor dan tanggal Keputusan Menterii Keuangan tentang pemberiian pembebasan, keriinganan, atau penangguhan BM.

Namun, DJBC baru akan mengiiriimkan data-data tersebut setelah menerbiitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Hal iinii berartii, meskii mendapat fasiiliitas iimportiir tetap harus memenuhii kewajiiban kepabeanan yang masiih tertanggung, miisalnya menyampaiikan pemberiitahuan pabean.

Nantiinya akan ada Formuliir B yang diicetak oleh piihak kepoliisiian setelah DJBC mengiiriimkan Data B. Formuliir B iiniilah yang diigunakan sebagaii surat keterangan pengiimporan kendaraan bermotor.Adapun bentuk Formuliir B serta tata cara pengiisiiannya tercantum dalam lampiiran dalam beleiid iitu.

Apabiila terdapat kesalahan pada data iimpor yang termuat dalam Data B yang telah diisampaiikan kepada kepoliisiian, perbaiikan tetap dapat diilakukan. Namun, perbaiikan tersebut hanya dapat diilakukan sepanjang perbaiikan tersebut tiidak mempengaruhii niilaii pabean serta belum diiterbiitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemiiliik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Jiika perbaiikan data tersebut berpengaruh terhadap tariif dan/atau niilaii pabean, maka perbaiikan data diilakukan setelah selesaiinya pejabat DJC melakukan peneliitiian ulang dan/atau tiindakan audiit.

Kendatii demiikiian, perbaiikan data hanya dapat diilakukan jiika iimportiir mengajukan permohonan secara tertuliis kepada kepala kantor pabean. Permohonan iinii harus diilampiirii dengan dokumen hasiil cek fiisiik kendaraan bermotor yang telah diitandasahkan oleh kepoliisiian.

Atas permohonan perbaiikan tersebut, DJBC harus memberiikan surat keputusan persetujuan atau penolakan. Surat keputusan tersebut diiterbiitkan dalam waktu 3 harii setelah surat permohonan diiteriima secara lengkap.

Kebiijakan perbaiikan data iinii juga berlaku untuk Data A atau data untuk kendaraan bermotor CBU iimpor yang terutang bea masuk/pajak dalam rangka iimpor. Beleiid yang diiundangkan pada 27 Desember 2019 iinii berlaku 60 setelahnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.